news

Hakim Tersangka Suap Kasus Korupsi CPO Diberhentikan Sementara, Baru Sekarang MA Ngaku Prihatin

Senin, 14 April 2025 | 21:18 WIB
Potret tersangka hakim Ali Muhtarom (kiri) dalam skandal suap kasus korupsi CPO dan juru bicara Mahkamah Agung, Yanto (kanan). (YouTube.com/Kejaksaan RI-Humas Mahkamah Agung RI)

SENANGSENANG.ID - Sedang hangat diperbincangkan terkait skandal suap yang melibatkan tiga orang tersangka hakim pemberi vonis lepas kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar menyatakan tiga tersangka hakim itu, yakni Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto.

Qohar mengungkap, porsi pembagian suap senilai Rp18 miliar ke tiga orang hakim itu, yakni Djuyamto menerima Rp6 miliar, Agam Syarif menerima Rp4,5 miliar, dan Ali Muhtarom menerima Rp5 miliar.

Baca Juga: Ini Pesan Umi Pipik untuk Abidzar yang Baru Saja Mengirim Somasi untuk Netizen Atas Dugaan Penghinaan di Hari Ultahnya

"Dengan porsi pembagian sebagai berikut, untuk ASB menerima uang dollar dan bila disetarakan rupiah sebesar Rp4,5 miliar," tutur Qohar saat jumpa pers di Gedung Kejagung Jakarta pada Senin 14 April 2025.

"Kemudian DJU menerima uang dollar jika dirupiahkan sebesar atau setara Rp6 miliar, dan AL menerima uang berupa dollar Amerika jika disetarakan rupiah sebesar Rp5 miliar," sambungnya.

Terkait hal ini, Mahkamah Agung (MA) turut memberhentikan sementara hakim dan panitera yang terlibat skandal suap vonis ontslag atau putusan lepas pada kasus korupsi CPO itu.

Baca Juga: Jangan Coba-coba Dihapus, Pengacara Abidzar Klaim Sudah Kumpulkan Bukti Cuitan Dugaan Penghinaan pada Umi Pipik

Dalam kesempatan berbeda, juru bicara MA, Yanto menuturkan pihaknya juga menghormati asas praduga tak bersalah selama proses hukum terhadap para hakim itu berlangsung.

"Kita semua wajib menghormati asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung," ujar Yanto dalam konferensi pers di Jakarta, pada Senin 14 April 2025.

"Hakim dan panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan akan diberhentikan sementara," tambahnya.

Baca Juga: Bidik Gelar Juara, Skuad Muda MilkLife Siap Harumkan Nama Indonesia di Turnamen Sepak Bola Terbesar se-Asia

Yanto menambahkan, apabila terdapat putusan berkekuatan tetap, maka para tersangka hakim itu akan diberhentikan tetap.

"Jika telah ada putusan yang berkekuatan tetap, maka mereka akan diberhentikan tetap," tuturnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB