SENANGSENANG.ID - Sedang hangat diperbincangkan terkait skandal suap yang melibatkan tiga orang tersangka hakim pemberi vonis lepas kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar menyatakan tiga tersangka hakim itu, yakni Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto.
Qohar mengungkap, porsi pembagian suap senilai Rp18 miliar ke tiga orang hakim itu, yakni Djuyamto menerima Rp6 miliar, Agam Syarif menerima Rp4,5 miliar, dan Ali Muhtarom menerima Rp5 miliar.
"Dengan porsi pembagian sebagai berikut, untuk ASB menerima uang dollar dan bila disetarakan rupiah sebesar Rp4,5 miliar," tutur Qohar saat jumpa pers di Gedung Kejagung Jakarta pada Senin 14 April 2025.
"Kemudian DJU menerima uang dollar jika dirupiahkan sebesar atau setara Rp6 miliar, dan AL menerima uang berupa dollar Amerika jika disetarakan rupiah sebesar Rp5 miliar," sambungnya.
Terkait hal ini, Mahkamah Agung (MA) turut memberhentikan sementara hakim dan panitera yang terlibat skandal suap vonis ontslag atau putusan lepas pada kasus korupsi CPO itu.
Dalam kesempatan berbeda, juru bicara MA, Yanto menuturkan pihaknya juga menghormati asas praduga tak bersalah selama proses hukum terhadap para hakim itu berlangsung.
"Kita semua wajib menghormati asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung," ujar Yanto dalam konferensi pers di Jakarta, pada Senin 14 April 2025.
"Hakim dan panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan akan diberhentikan sementara," tambahnya.
Yanto menambahkan, apabila terdapat putusan berkekuatan tetap, maka para tersangka hakim itu akan diberhentikan tetap.
"Jika telah ada putusan yang berkekuatan tetap, maka mereka akan diberhentikan tetap," tuturnya.