MA Penuhi Permintaan Kasasi Ferdy Sambo, Tak Jadi Dihukum Mati tapi Pidana Penjara Seumur Hidup

photo author
- Selasa, 8 Agustus 2023 | 19:41 WIB
Kasasi Ferdy Sambo dikabulkan Mahkamah Agung, dan memvonis eks Kadiv Propam Polri tersebut dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.  (Foto: Dok/PMJNews)
Kasasi Ferdy Sambo dikabulkan Mahkamah Agung, dan memvonis eks Kadiv Propam Polri tersebut dengan hukuman pidana penjara seumur hidup. (Foto: Dok/PMJNews)

SENANGSENANG.ID - Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam putusannya, MA menganulir hukuman mati Ferdy Sambo dan memvonis eks Kadiv Propam Polri tersebut dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

"Pidana penjara seumur hidup," demikian bunyi keterangan pada situs MA terkait hukuman Ferdy Sambo dikutip pada Selasa 8 Agustus 2023.

Baca Juga: Langkah Suzuki Gerak Cepat Sambut GIIAS 2023, Bangun Awarenes dengan Gelar Acara di Stasiun Sudirman Baru

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa di kasus Brigadir J. Diketahui, Ferdy Sambo divonis hukuman mati.

Sementara Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf diganjar 15 tahun penjara, Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara, dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dihukum 1,5 tahun penjara.

Kemudian, Ferdy Sambo mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan.

Baca Juga: Soal Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres, KPU: Tak Mengganggu Proses Tahapan Pemilu 2024

Namun, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati itu. Ferdy Sambo pun mengajukan permohonan kasasi.

Sebelumnya, dua terdakwa lain dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yakni Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal mengajukan kasasi terkait dengan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Berdasarkan yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan kasasi pihak terdakwa Kuat Ma’ruf dilayangkan pada 11 Mei 2023.

Baca Juga: Sirkuit Ujian SIM C Polresta Yogya Siap Digunakan, Netizen Usul Ujian untuk Ibu-Ibu Ditambah karena Alasan Ini

Terkait dengan permohonan tersebut, Irwan menyampaikan pihaknya meminta agar kliennya dibebaskan dari segala tuntutan.

“Tentunya kami tetap meminta agar Kuat Ma’ruf dibebaskan dari segala tuntutan,” ucap Irwan pada Selasa 23 Mei 2023 lalu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X