SENANGSENANG.ID - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kepada Ferdy Sambo terkait perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dengan demikian Ferdy Sambo tetap dihukum mati.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan," ucap Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso membacakan putusan bandingnya di PT DKI Jakarta, Rabu 12 April 2023.
Baca Juga: Nekat Operasi di Bulan Ramadan, Petugas Polres Kudus Razia Tempat Karaoke
Putusan tersebut dibacakan dengan bergantian dengan hakim anggota Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah dan Tony Pribadi.
Putusan Banding itu menguatkan putusan PN Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman pidana mati kepada Ferdy Sambo.
Ia dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Seperti diketahui, vonis itu lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel.
Sebelumnya, tim jaksa menuntut agar Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.
Mantan kadiv propam polri ini dinyatakan bersalah lantaran merupakan dalang atau aktor intelektual pembunuhan berencana Brigadir J.
Ferdy Sambo juga merupakan sosok utama yang membuat skenario polisi tembak polisi. Skenario itu dirancang agar peristiwa pembunuhan Brigadir J tersamarkan atau tidak diketahui orang lain.
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP.**
Artikel Terkait
Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup, JPU Ungkap Tak Ada Satu pun yang Meringankan
Tok! Hakim Ketok Palu, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ibu Brigadir J: Sudah Sesuai Harapan Keluarga
Kejagung Beberkan Alasan Pengajuan Banding atas Vonis Ferdy Sambo Cs dalam Perkara Pembunuhan Brigadir J
Harapan untuk Dapat Keringanan Gagal, PT DKI Jakarta Menguatkan Vonis Putri Candrawathi Tetap 20 Tahun Penjara
Banding Ditolak, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Putusan Vonis Ricky Rizal Tetap 13 Tahun Penjara
Sidang Putusan Banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Kuat Maruf 15 Tahun Penjara