Upaya Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati!

photo author
- Kamis, 13 April 2023 | 05:01 WIB
Ferdy Sambo tetap dihukum mati. (Foto: PMJ News/Tangkapan Layar YouTube Metrotvnews)
Ferdy Sambo tetap dihukum mati. (Foto: PMJ News/Tangkapan Layar YouTube Metrotvnews)

SENANGSENANG.ID - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kepada Ferdy Sambo terkait perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dengan demikian Ferdy Sambo tetap dihukum mati.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan," ucap Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso membacakan putusan bandingnya di PT DKI Jakarta, Rabu 12 April 2023.

Baca Juga: Nekat Operasi di Bulan Ramadan, Petugas Polres Kudus Razia Tempat Karaoke

Putusan tersebut dibacakan dengan bergantian dengan hakim anggota Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah dan Tony Pribadi.

Putusan Banding itu menguatkan putusan PN Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman pidana mati kepada Ferdy Sambo.

Ia dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Ramalan Bintang Scorpio Kamis 13 April 2023 Sikap Keras Kepala Tidak Akan Memberikan Efek yang Diinginkan

Seperti diketahui, vonis itu lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel.

Sebelumnya, tim jaksa menuntut agar Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.

Mantan kadiv propam polri ini dinyatakan bersalah lantaran merupakan dalang atau aktor intelektual pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga: Suzuki All New Ertiga dan XL7, Cocok Digunakan Mudik ke Kampung Halaman, Dilengkapi Fitur Nyaman dan Aman

Ferdy Sambo juga merupakan sosok utama yang membuat skenario polisi tembak polisi. Skenario itu dirancang agar peristiwa pembunuhan Brigadir J tersamarkan atau tidak diketahui orang lain.

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X