MA Potong Hukuman Putri Candrawathi dari 20 Menjadi 10 Tahun Penjara, Dua Alasan Ini Jadi Pertimbangan

photo author
- Selasa, 29 Agustus 2023 | 12:09 WIB
Terdakwa Putri Candrawathi sat menjalani sidang di PN Jakarta Selatan. (Foto: PMJ News/Tangkapan Layar YouTube CNN Indonesia)
Terdakwa Putri Candrawathi sat menjalani sidang di PN Jakarta Selatan. (Foto: PMJ News/Tangkapan Layar YouTube CNN Indonesia)

SENANGSENANG.ID - Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman pidana terhadap istri Ferdy Sambo, terpidana Putri Candrawathi, menjadi 10 tahun dari yang sebelumnya selama 20 tahun dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam putusan kasasinya, Mahkamah Agung menilai putusan 20 tahun penjara itu kurang mempertimbangkan beberapa keadaan yang meringankan Putri Candrawathi dalam kasus tersebut.

Salah satu pertimbangan keadaan yang disertakan Mahkamah Agung dalam pemotongan hukuman pidana tersebut yakni bahwa Putri Candrawathi bukan inisiator pembunuhan terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Pimpin Tren Kendaraan Ramah Lingkungan, Grand Vitara dan New XL7 Hybrid Mendominasi Pameran GIIAS 2023

“Bahwa Terdakwa bukan inisiator pembunuhan terhadap korban, karena sejak awal terdakwa memberitahu saksi Ferdy Sambo sesungguhnya Terdakwa ingin permasalahan dapat diselesaikan dengan baik tanpa kekerasan, bahkan pada waktu di Magelang Terdakwa telah berinisiatif memanggil Korban dan memaafkan perbuatan Korban,” tulis putusan MA seperti dikutip Selasa 29 Agustus 2023.

Lebih lanjut, dalam putusan tersebut juga dikatakan bahwa Putri Candrawathi dinilai bukan orang yang terlibat langsung dalam pembunuhan terhadap Brigadir J lantaran pelakunya adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan Ferdy Sambo.

Adapun dalam perkara tersebut, Bharada E sudah menjalani hukumannya selama 1 tahun 6 bulan penjara dan putusan hukuman tersebut sudah berkekuatan tetap.

Baca Juga: Promosikan Situs Judi Online, Dua Orang YouTuber dengan 2,67 Subscriber Diciduk Polisi di Sukabumi

“Bahwa dari segi keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatannya, Terdakwa bukan sebagai orang yang terlibat langsung melakukan pembunuhan terhadap Korban karena yang melakukan penembakan terhadap Korban adalah saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan saksi Ferdy Sambo,” tambahnya.

Selain itu, dalam putusan kasasi tersebut Mahkamah Agung mempertimbangkan berbagai keadaan yang meringankan hukuman dari 20 tahun menjadi 10 tahun, yakni pertimbangan Putri Candrawathi yang merupakan ibu dari 4 anak.

“Bahwa Terdakwa merupakan Ibu dari 4 orang anak,” tulis putusan MA.

Baca Juga: Polisi Bekuk Dua Pelaku Pencopetan di KRL, Edan! Satu Pelaku Sudah Beraksi Selama 16 Tahun

Lebih jauh dalam pertimbangannya juga dikatakan bahwa Putri Candrawathi memiliki putra bungsu yang masih di bawah usia 3 tahun (batita).

Sehingga dengan itu Mahkamah Agung memotong hukuman terhadap Putri Candrawathi atas dasar perlunya anak akan kebutuhan kasih sayang dan perhatian ibunya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X