SENANGSENANG.ID - Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Timur pada Kamis 24 Agustus 2023.
Tak hanya Ferdy Sambo, dua terpidana lainnya yakni Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga mendekam di Lapas Salemba.
Sementara sang istri, Putri Candrawathi yang dipidana 10 tahun penjara, dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu pada Rabu 23 Agustus 2023.
Baca Juga: Opor Ayam Bumbu Kuning Endeesss Bikin Anak-Anak Lahap Makan dan Bilang: Ma Nambah Lagi dong
"Sudah dilakukan administrasi penerimaan antara lain pengecekan berkas dan pemeriksaan kesehatan," ujar Koordinator Humas Ditjend PAS, Rika Aprianti dalam keterangannya, Jumat 25 Agustus 2023.
Menurut Rika, ketiga narapidana saat ini masih menjalani Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) di Lapas Salemba.
"Mereka ditempatkan di kamar mapenaling," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, terpidana perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mulai menjalani eksekusi.
Baca Juga: Garang Asem Ayam Sueeeger, Sensasi Resep Tradisi yang Masih Disuka sampai Kini
Istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, yaitu Putri Candrawathi dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
“Iya betul sesuai SOP,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman saat dikonfirmasi, Kamis 24 Agustus 2023.
Adapun eksekusi terhadap Putri Candrawathi dilakukan setelah Mahkamah Agung menjatuhkan putusan kasasi terhadap terpidana dengan hukuman selama 10 tahun penjara.
Eksekusi terhadap Putri Candrawathi ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, dilaksanakan pada hari Rabu 23 Agustus 2023.**
Artikel Terkait
Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup, JPU Ungkap Tak Ada Satu pun yang Meringankan
Tok! Hakim Ketok Palu, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ibu Brigadir J: Sudah Sesuai Harapan Keluarga
Menko Polhukam: Vonis Hukuman Mati untuk Sambo Penuhi Rasa Keadilan Publik
Kejagung Beberkan Alasan Pengajuan Banding atas Vonis Ferdy Sambo Cs dalam Perkara Pembunuhan Brigadir J
Upaya Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati!
MA Penuhi Permintaan Kasasi Ferdy Sambo, Tak Jadi Dihukum Mati tapi Pidana Penjara Seumur Hidup