news

Terungkap di Sidang Terbaru, Mbak Ita Eks Wali Kota Semarang Sempat Perintahkan Camat Buang HP untuk Hilangkan Bukti Korupsi

Selasa, 29 April 2025 | 14:43 WIB
Mbak Ita dan suami, Alwin Basri. (Instagram/mbakitasmg)

SENANGSENANG.ID - Sidang lanjutan kasus korupsi yang dilakukan oleh mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang dikenal dengan Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri kembali digelar.

Mbak Ita dan Alwin Basri disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin 28 April 2025 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi

Saksi persidangan yang dihadirkan adalah 3 mantan camat, yakni Eko Yuniarto, Suroto, dan Ronny Cahyo Nugroho.

Baca Juga: Dukung Kreativitas Jurnalis Foto, IFG Sponsori Anugerah Pewarta Foto Indonesia 2025 di Solo

Dalam persidangan tersebut, terungkap bahwa Mbak Ita memiliki niat dan percobaan untuk menghilangkan bukti adanya praktik-praktik nakal tersebut.

Eko mengungkapkan Mbak Ita memberi perintah untuk membuang HP miliknya.

“HP kami diperintahkan untuk dibuang karena Bu Wali Kota pada waktu itu menyarankan, mungkin ada hubungannya dengan pemeriksaan BPK,” ujar Eko kepada Majelis Hakim di persidangan pada Senin 28 April 2025.

Baca Juga: Mengenang Bunda Iffet yang ‘Menyelamatkannya’ dari Narkoba, Kaka: Bunda Nggak Pernah Menyerah Sama Slank

“Perintahnya nomor tetap, waktu itu mungkin ada kaitan pemeriksaan KPK,” tambahnya.

Eko mengatakan bahwa instruksi saat itu hanya membuang fisik HP, namun tetap menggunakan nomor lamanya.

“Supaya bisa dihilangkan, membuang HP dan ganti HP baru, tapi nomor tetap,” jelasnya.

Baca Juga: Tekiro Mechanic Competition 2025 Sukses Diikuti Lebih dari 80 Ribu Peserta: SMKN 2 Wonosari Juara, Berikut Daftar Lengkap Pemenangnya

Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri diduga menerima gratifikasi dengan total Rp 2,24 miliar

Uang tersebut digunakan untuk proyek yang ada di 16 kecamatan di Kota Semarang dengan penunjukan langsung.

Halaman:

Tags

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB