Dugaan lainnya pada Mbak Ita dan suaminya adalah suap pengadaan barang dan jasa Rp3,75 miliar dan pemotongan insentif pegawai Rp3 miliar.
Dengan kerugian negara Rp9 miliar, keuanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, dan Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.**
Artikel Terkait
Mbak Ita Resmi Jadi Wali Kota Semarang, Kepala Daerah Perempuan ke-9 di Jateng dan Pertama di Kota Semarang
Profil Mbak Ita, Perempuan Pertama dalam Sejarah yang Menjadi Wali Kota di Semarang
Sempat Mangkir hingga 4 Kali, Mbak Ita dan Suami Penuhi Panggilan KPK atas Kasus Dugaan Korupsi dan Pemerasan Uang ASN
Masih Ingat Lomba Masak Nasi Goreng Khas Mbak Ita? Terungkap di Sidang Tipikor Ternyata Acara Didanai Potongan Insentif Pegawai Bapenda
Ada ‘Iuran Kebersamaan’ dari Potongan Insentif Pegawai Bapenda Kota Semarang, Mbak Ita Terima Setoran Rp3,8 Miliar
Kilas Balik Kabar Mutasi Camat yang Diduga karena Sindir Lomba Masak Nasi Goreng Khas Mbak Ita, Kini Terungkap Acara Didanai Potongan Insentif ASN