SENANGSENANG.ID - Sedang hangat diperbincangkan sebagian publik di media sosial (medsos) terkait kasus dugaan grup 'Fantasi Sedarah' yang beredar di laman Facebook.
Sebelumnya diketahui, grup itu diduga berisi perbincangan yang mengarah pada tindak asusila yang tidak pantas dikonsumsi publik.
Terkini, Bareskrim Polri bersama Ditsiber Polda Metro Jaya telah mengungkap jaringan penyebar konten pornografi melalui dua grup Facebook, yakni bernama 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka'.
Baca Juga: Erick Thohir Sebut Pegawai Bank BUMN yang Pensiun Dini Bisa Jadi Manajer di Kopdes Merah Putih
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Erdi A Chaniago menuturkan dalam pengungkapan ini, sebanyak 6 orang terduga pelaku telah diamankan dari sejumlah lokasi di Pulau Jawa dan Sumatera.
"Kami berhasil menangkap enam pelaku yang kini dalam proses pendalaman," ungkap Erdi dalam keterangan resminya, Rabu 21 Mei 2025.
"Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring pemeriksaan lebih lanjut," sambungnya.
Baca Juga: Dedi Mulyadi: Lebih Baik Disebut Gubernur Konten, Ketimbang Jadi Kepala Daerah yang Molor!
Erdi menuturkan, 6 orang yang ditangkap merupakan admin dan anggota aktif grup yang terbukti mengunggah konten seksual yang melibatkan perempuan dan anak di bawah umur.
Barang bukti yang diamankan antara lain sejumlah perangkat komputer, telepon genggam, kartu SIM, dokumen digital berupa foto dan video, serta berbagai barang bukti lainnya yang berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.
Terkait hal itu, Erdi mengklaim pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif tim siber Polri dalam menindak tegas kejahatan digital yang meresahkan masyarakat.
"Grup ini telah lama menjadi perhatian karena menyebarkan konten pornografi anak dan perempuan," terangnya.
"Polri akan terus menindak tegas setiap bentuk penyebaran konten pornografi, apalagi yang melibatkan anak sebagai korban," tutup Erdi.**