SENANGSENANG.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil perusahaan fintech peer-to-peer lending, PT Kredit Utama Fintech Indonesia (Rupiah Cepat).
Pemanggilan ini menyusul laporan masyarakat yang mengaku menerima dana pinjaman online secara tiba-tiba tanpa pernah mengajukan permohonan.
Masalah ini menjadi sorotan setelah viralnya keluhan salah satu pengguna media sosial X @helocarl.
Baca Juga: Universitas Muria Kudus Gelar Wisuda ke-74, Siapkan Generasi Unggul untuk Berkarya dan Bangun Negeri
Ia menyatakan bahwa sejumlah dana pinjaman masuk ke rekeningnya tanpa persetujuan, diduga berasal dari aplikasi Rupiah Cepat.
Awalnya, pengguna tersebut dihubungi oleh seseorang yang mengaku sebagai staf Rupiah Cepat dan diminta mengembalikan dana ke nomor rekening yang ternyata bukan milik resmi perusahaan.
Menanggapi kejadian itu, OJK melalui Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan dari masyarakat dan segera melakukan tindakan.
Baca Juga: Program Studi Manajemen UMK Lakukan Asesmen LAMEMBA, Siap Raih Akreditasi Unggul
"OJK menegaskan bahwa perlindungan konsumen merupakan prioritas utama dalam pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk industri financial technology (fintech) peer-to-peer lending atau pindar," ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikutip Kamis, 22 Mei 2025.
OJK Minta Klarifikasi dan Investigasi Lanjutan dari Rupiah Cepat
Dalam proses tindak lanjut, OJK sudah memanggil pihak Rupiah Cepat untuk memberikan klarifikasi secara langsung.
Baca Juga: Marketplace Mider Diluncurkan: Platform Digital Lokal untuk Revitalisasi Pasar Kliwon Kudus
Selain itu, lembaga pengawas keuangan tersebut juga meminta fintech tersebut untuk melakukan investigasi internal secara menyeluruh dan segera melaporkan hasilnya.
"OJK juga meminta fintech lending untuk memberikan respons dan tanggapan terhadap pengaduan konsumen sesuai ketentuan yang berlaku," lanjutnya dalam keterangan tertulis.