Viral Dana Pinjol Ditransfer Tanpa Pengajuan, OJK Panggil dan Periksa Rupiah Cepat

photo author
- Kamis, 22 Mei 2025 | 18:35 WIB
Ilustrasi - OJK memanggil pihak Rupiah Cepat terkait kasus pencairan tanpa pengajuan. (freepik.com)
Ilustrasi - OJK memanggil pihak Rupiah Cepat terkait kasus pencairan tanpa pengajuan. (freepik.com)

OJK mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya dengan tawaran pinjaman dari pihak manapun, terutama jika tidak pernah melakukan pengajuan.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Diminta Kirim Andre Onana ke Barak Militer TNI usai MU Keok Lawan Spurs di Final Liga Europa 2025

Ismail juga menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi, termasuk kata sandi dan kode OTP, agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Jika ada indikasi pelanggaran atau penipuan pinjaman online, masyarakat dapat melaporkan melalui Kontak OJK 157, WhatsApp ke nomor 081-157-157-157, atau melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).

Sementara itu, melalui akun resmi X pada Selasa 20 Mei 2025, PT Kredit Utama Fintech Indonesia (Rupiah Cepat) merespons laporan viral tersebut.

Baca Juga: Indosat Resmikan AI Experience Center di Jayapura, Ini Sederet Manfaat bagi Masyarakat Indonesia Timur

Mereka menyatakan bahwa pengaduan sudah diterima dan sedang dalam proses penyelidikan internal.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, perusahaan menyebut tidak ditemukan adanya pelanggaran sistem atau kebocoran data pribadi pengguna.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X