OJK mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya dengan tawaran pinjaman dari pihak manapun, terutama jika tidak pernah melakukan pengajuan.
Ismail juga menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi, termasuk kata sandi dan kode OTP, agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Jika ada indikasi pelanggaran atau penipuan pinjaman online, masyarakat dapat melaporkan melalui Kontak OJK 157, WhatsApp ke nomor 081-157-157-157, atau melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).
Sementara itu, melalui akun resmi X pada Selasa 20 Mei 2025, PT Kredit Utama Fintech Indonesia (Rupiah Cepat) merespons laporan viral tersebut.
Mereka menyatakan bahwa pengaduan sudah diterima dan sedang dalam proses penyelidikan internal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, perusahaan menyebut tidak ditemukan adanya pelanggaran sistem atau kebocoran data pribadi pengguna.**
Artikel Terkait
Terlilit Utang Pinjol Rp8 Juta Jadi Alasan HP Tega Membunuh dan Mutilasi Perempuan Cantik di Kaliurang
Hati-Hati! Ribuan Sudah Diblokir, Masih Ada Ratusan Pinjol Ilegal Beredar di Internet, Ini Ciri-cirinya
Viral Postingan Medsos yang Narasikan Seorang Ayah Bunuh Diri karena Diteror Pinjol, Polisi Turun Tangan
Terjerat Pinjol, Seorang Ibu di Depok Tega Jual Anak Perempuannya Layani Pria Warga Negara Mesir
OJK dan DPR RI Beri Edukasi Keuangan Generasi Muda, 9 Ribu Judi Online dan Pinjol Ilegal Dinonaktifkan
Sepanjang September 2024 Satgas PASTI Blokir 498 Entitas Ilegal Pinjol, dan Kontak Debt Collector