SENANGSENANG.ID - Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein resmi memberlakukan aturan jam malam di Kabupaten Purwakarta pada Minggu 1 Juni 2025.
Pada malam pertama setelah aturan itu diberlakukan, lelaki yang akrab disapa Om Zein itu terjun langsung ke lapangan untuk melakukan razia.
Ia bersama Satpol PP hingga aparat desa dan sekolah melakukan razia langsung ke beberapa tempat.
Baca Juga: Momen Kluivert Pede Balaskan Dendam Garuda yang Pernah Keok Lawan China: Saat itu Saya Tak di Sana
"Malam ini malam pertama pemberlakuan jam malam untuk pelajar tingkat SD, SMP, SMA," kata Om Zein kepada wartawan, Minggu 1 Juni 2025 malam.
"Setelah jam sembilan (malam) tidak boleh ada yang keluyuran sampai pukul empat pagi," imbuhnya.
Om Zein juga menegaskan bahwa pelajar yang kedapatan melanggar aturan ini akan dibina melalui orang tua hingga sekolah.
Baca Juga: Sah! Jumbo Jadi Film Terlaris Sepanjang Masa, Ini 6 Fakta Sukses Animasi Kalahkan KKN di Desa Penari
Ia juga menyampaikan bahwa penanganan yang diterapkan berbeda dengan program pendidikan di barak miilter seperti yang telah dilakukan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
"Kita bina," om Zein menjawab pertanyaan terkait pelajar yang melanggar aturan.
"Enggak, kan beda penanganannya. Nanti orang tuanya kita kasih tau," kata om Zein menjawab pertanyaan soal barak militer.
Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat resmi memberlakukan kebijakan jam malam untuk pelajar tingkat SD, SMP, dan SMA mulai, Minggu 1 Juni 2025 malam.
Aturan tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4/916-Disdik/2025 tentang Penerapan Jam Malam bagi Peserta Didik.**