SENANGSENANG.ID - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Divisi Propam Polri menangkap empat anggota kepolisian yang bertugas di Polres Nunukan, Kalimantan Utara.
Keempatnya diduga terlibat dalam kasus penyelundupan narkoba jenis sabu.
Penangkapan itu dilakukan di wilayah Aji Kuning, Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan pada Rabu, 9 Juli 2025.
Salah satu dari empat polisi yang ditangkap merupakan perwira, yaitu Kepala Satuan Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Nunukan, Iptu SH.
“Lundup (penyelundupan) sabu,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, Kamis 10 Juli 2025.
Eko memastikan seluruh pelaku adalah anggota kepolisian. “Empat personel, polisi semua. Tidak ada warga sipil,” ujarnya.
Baca Juga: Nikita Mirzani Ogah Beri Maaf pada Vadel Badjideh soal Kasusnya dengan LM, Keluarga: Itu Hak Mereka
Meski belum menjelaskan secara rinci kronologi penangkapan maupun barang bukti yang diamankan, Eko mengonfirmasi bahwa operasi ini merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya.
“(Penangkapan oleh) Narkoba Bareskrim dan Propam Mabes kolaborasi,” lanjut Eko.
Penangkapan ini menambah daftar kasus penyimpangan oknum aparat dalam penanganan narkoba yang mencoreng institusi kepolisian.
Hingga kini, belum ada keterangan lebih lanjut soal jumlah sabu yang diamankan maupun dugaan jaringan yang terlibat.
Pihak Mabes Polri disebut masih melakukan pendalaman untuk mengungkap peran masing-masing pelaku dalam jaringan penyelundupan sabu lintas wilayah di perbatasan Indonesia-Malaysia tersebut.**