SENANGSENANG.ID - Spr (56), seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Kudus kembali melakukan tindakan memalukan dan mencoreng nama baik lembaga legislatif, setelah diduga terlibat dalam aktivitas perjudian pada Sabtu malam 19 Juli 2025.
Penangkapan terhadap oknum anggota DPRD Kudus yang diduga terlibat perjudian jenis kartu oleh aparat kepolisian di sebuah lokasi sebuah bangunan di Kecamatan Undaan ini, langsung menyita perhatian masyarakat luas.
Oknum anggota DPRD Kudus tersebut diamankan polisi bersama empat warga lainnya dalam operasi begitu ada laporan masyarakat terkait dugaan praktik judi.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Siap Diperiksa Polisi Terkait Insiden Pesta Rakyat di Garut
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo membenarkan adanya sejumlah warga yang diamankan yang terciduk dalam operasi pemberantasan judi.
"Saat ini tengah ditangani Satreskrim, dan Kasus ini masih dalam tahap penyidikan intensif," ujar Kapolres Kudus.
Aparat keamanan tengah mendalami bukti-bukti yang ada untuk memastikan sejauh mana keterlibatan anggota dewan tersebut dalam aktivitas perjudian, apakah sebagai pelaku aktif atau hanya berada di tempat kejadian.
Penegakan hukum yang tegas diharapkan menjadi contoh bagi semua pihak agar tidak ada ruang bagi praktik ilegal di wilayah hukum Kudus.
Oknum anggota DPRD berinisial Spr ini sudah empat periode menjabat sejak 2009.
Menariknya dia selalu berpindah partai pengusung pada setiap periode.
Selain itu, Sp juga memiliki catatan hukum sebelumnya atas dugaan penganiayaan dan kasus asusila, meskipun ia selalu membantah semua tuduhan tersebut.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas dan etika wakil rakyat di daerah tersebut.