SENANGSENANG.ID - Mencermati perkembangan aksi unjuk rasa di DIY belakangan beberapa hari ini yang mulai mengarah anarkis dan bernuansa kekerasan, PWI DIY perlu menyampaikan pernyataan sikap guna melindungi wartawan peliput.
Pernyataan sikap Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) ditanda tangani Ketua PWI DIY, Hudono SH, Sekretaris Swasto Dayanto, dan Wakil Ketua Bidang Hukum dan Pembelaan Wartawan, Ainun Najib pada Senin, 1 September 2024
Berikut isi lengkap pernyataan sikap PWI DIY terkait situasi politik belakangan ini:
Baca Juga: AI Tak Hanya Sekadar Tren, Namun Jadi Kebutuhan Pekerja Remote di Era Digital Masa Kini
1. PWI DIY mengecam segala bentuk anarkisme yang dilakukan siapapun.
2 Dalam menjalankan tugasnya, wartawan dilindungi UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang berlaku secara nasional dan mengikat semua orang.
3. Meminta aparat kepolisian dan pihak terkait untuk menjamin perlindungan dan keselamatan wartawan.
4. Semua pihak, termasuk peserta unjuk rasa dan petugas kepolisian harus menghormati UU Pers. Siapapun yang menghambat dan menghalang-halangi tugas wartawan, apalagi melakukan kekerasan terhadap wartawan diancam pidana sebagaimana diatur Pasal 18 ayat (1) UU Pers.
5. Menyerukan kepada seluruh wartawan dalam menjalankan tugas peliputan, termasuk meliput unjuk rasa, untuk menaati Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers, antara lain memakai identitas yang jelas dan mudah terlihat saat di lapangan.
6. PWI DIY siap menerima pengaduan dan siap mendampingi teman-teman wartawan yang menjadi korban kekerasan saat meliput aksi unjuk rasa.
Baca Juga: Ikuti Jejak Thom Haye, Eliano Reijnders Jadi Punggawa Anyar Persib Bandung
Aduan bisa dilakukan di kantor PWI DIY Jalan Gambiran no 45, Pandeyan, Umbulharjo, Yogyakarta atau bisa menghubungi Wakil Ketua PWI bidang Hukum dan Pembelaaan Wartawan, Ainun Najib SH di nomor 087888824983.
6. Mengimbau teman-teman wartawan di lapangan untuk selalu menjaga kesehatan dan keselamatan diri.