Jaga Kondusivitas Kongres PWI, Hendry Ch Bangun Cabut Gugatan Wanprestasi FH BUMN

photo author
- Jumat, 22 Agustus 2025 | 08:46 WIB
Hendry Ch Bangun. (Dok. PWI)
Hendry Ch Bangun. (Dok. PWI)

SENANGSENANG.ID - Persidangan gugatan wanprestasi yang diajukan PWI Pusat terhadap Forum Humas (FH) BUMN dan Agustya Hendi Bernady berakhir tak terduga.

Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 21 Agustus 2025, kuasa hukum PWI menyatakan pencabutan gugatan dengan Nomor Perkara 508/Pdt.G/2025/PN Jkt Pst.

Langkah itu diambil hanya sepekan sebelum Kongres Persatuan PWI digelar pada 29–30 Agustus 2025 di Cikarang, Bekasi.

Baca Juga: Butuh Mobil Matic Murah di Bawah Rp100 Juta yang Nyaman dan Praktis untuk Harian? 5 Mobil Ini Bisa Jadi Pilihan

“Pencabutan gugatan ini semata demi menjaga kondusivitas kongres yang sangat penting untuk menyatukan kembali PWI,” kata Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun.

Menurut Hendry, kongres harus mengembalikan marwah PWI sebagai organisasi wartawan tertua dan terbesar di Indonesia.

Selama konflik, PWI kehilangan posisi di Dewan Pers, tidak bisa menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW), bahkan terusir dari kantor pusatnya di Kebon Sirih.

Baca Juga: Silaturahmi Lintas Iman di Syantikara, Nonton Bareng hingga Sharing Toleransi

“Itu sangat menjatuhkan harkat PWI dan membuat sejumlah pihak bertepuk tangan,” ujarnya.

Hendry menegaskan, kongres tak boleh disusupi isu murahan yang justru merusak proses persatuan.

Ia menekankan pentingnya fokus pada program inti: pelatihan, pendidikan, dan peningkatan kompetensi sekitar 30 ribu anggota di 38 provinsi.

Baca Juga: QRIS Segera Bisa Dipakai di China, Berlaku Dua Arah Inbound-Outbound

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Menteri BUMN Erick Thohir yang memprakarsai kerja sama sponsorship FH BUMN dengan PWI.

Dukungan itu memungkinkan pelaksanaan UKW gratis di 20 provinsi, dari Aceh hingga Papua Selatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X