Kronologi Gugatan
Gugatan wanprestasi awalnya diajukan MR Tan Law Firm sebagai kuasa hukum PWI, lantaran FH BUMN dianggap tidak menyelesaikan kewajiban pembayaran sesuai kesepakatan kerja sama.
Baca Juga: Konser Amal untuk Kemanusiaan: Life, Passion, and Music Volume 4 Siap Digelar di GIK UGM
Atas dasar itu, PWI menilai FH BUMN melakukan wanprestasi dan membawa perkara ke PN Jakarta Pusat.
Namun, demi terciptanya suasana kondusif menjelang kongres bersejarah ini, Hendry Ch Bangun memilih mencabut gugatan.
Keputusan yang menunjukkan bahwa menjaga persatuan organisasi jauh lebih penting daripada melanjutkan konflik hukum.**
Artikel Terkait
Panitia Kongres Persatuan PWI Resmi Dibentuk, Ini Susunan Lengkap SC dan OC Sesuai Kesepakatan Jakarta
Sidang Lanjutan Gugatan ke Dewan Pers, PWI Pusat Serahkan 2 Alat Bukti Tambahan ke PN Jakpus
PWI DIY Dukung Penetapan Hari Kebudayaan Nasional Setiap 17 Oktober, Ini Alasannya
PWI Jabar Minta Pemkab Indramayu Kaji Ulang Pengosongan Gedung Graha Pers, Jadi Preseden Buruk Kemerdekaan Pers
Kongres PWI 2025 Tetapkan Daftar Pemilih Tetap dan Jumlah Peninjau, Berikut Data Lengkapnya
Pendukung Loyal Siap Menangkan Hendry Ch Bangun di Kongres Persatuan PWI 2025