news

Awal Mula Wapres Gibran Rakabuming Digugat Rp125 Triliun, Sidang Perdata Kembali Ditunda

Selasa, 16 September 2025 | 09:57 WIB
Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka. (Istimewa)

SENANGSENANG.ID - Sidang perdata dengan nilai gugatan fantastis Rp125 triliun yang menyeret nama Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka kembali ditunda di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin, 15 September 2025.

Sebelumnya diketahui, kasus yang sejak awal menuai sorotan publik ini kini memasuki babak baru dengan keputusan majelis hakim menunda persidangan karena belum lengkapnya legal standing para tergugat.

“Sidang berikutnya Senin, 22 September 2025 untuk melengkapi legal standing dari T1 dan T2,” demikian pernyataan Ketua Majelis Hakim, Budi Prayitno di PN Jakarta Pusat pada hari yang sama.

Baca Juga: 4 Fakta Terkini Skandal Dugaan Bullying Siswi MTs di Sulteng: Korban Anak Yatim, Jilbab dan Pakaian Dilucuti

Bagi yang belum tahu, dalam kasus perdata ini, pihak tergugat I adalah Wapres Gibran, sementara tergugat II adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Terdapat jejak lanjutan persidangan kasus yang menyeret nama sang putra Presiden ke-7 RI, Joko Widodo tersebut. Berikut ulasannya:

3 Pengacara Gibran Urus Gugatan Rp125 T

Baca Juga: Duo Indie: Hannya Single Debut 'Pesisir Hati', Tawarkan Nuansa Baru dalam Lanskap Musik Jazz Indonesia

Dalam menghadapi perkara ini, Gibran diketahui menunjuk tiga pengacara dari AK Law Firm, Jakarta. Kuasa hukum tersebut resmi ditandatangani Gibran pada 9 September 2025.

Meski demikian, hingga sidang terakhir, tim pengacara masih diminta melengkapi dokumen legal standing.

Dalam persidangan yang sama, Subhan Palal selaku penggugat yang melayangkan gugatan senilai Rp125 triliun itu kembali menegaskan, bila gugatannya dikabulkan, maka dana tersebut tidak akan masuk ke kantong pribadinya.

Baca Juga: Spektakuler! Persiku Kudus Bantai Tuan Rumah PSIS 4-0 di Laga Perdana Pegadaian Championship 2025/2026

“Karena yang ini perbuatan melawan hukum, korbannya sistem negara hukum. Maka sistem negara hukum ini adalah negara yang milik seluruh warga negara Indonesia,” kata Subhan di PN Jakarta Pusat, pada hari yang sama.

Penggugat: Uang Itu akan Kembali Warga

Halaman:

Tags

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB