SENANGSENANG.ID - Tarif cukai rokok beberapa waktu terakhir kembali menjadi topik pembahasan usai Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa kaget dengan tingginya tarif cukai rokok sebesar 57 persen.
Tarif cukai rokok tersebut menurut Purbaya memberikan andil dalam pembukaan lapangan kerja.
Keterkejutan Purbaya mengenai tarif cukai rokok ini menarik perhatian dari pengamat yang menyebutnya sebagai bentuk gaya di publik.
Baca Juga: Geger Kasus Cium Kening di Unsri: Begini Investigasi, Fakta, dan Evaluasi Kampus
Pengamat: Purbaya Kaget soal Tarif Cukai Rokok itu Gaya
Lama berkecimpung di dunia ekonomi, pengamat mengatakan bahwa Purbaya seharusnya sudah paham tentang tingginya tarif cukai rokok di Indonesia.
“Katanya (Purbaya) main statistik keuangan, kalau main statistik keuangan mestinya nggak terkejut dong, kan ngikutin terus berapa, harusnya sudah tahu dari dulu,” kata analis ekonomi politik, Ichsanuddin Noorsy dalam acara diskusi Hotroom pada Rabu, 24 September 2025.
“Jadi, keterkejutan itu bagian dari gaya,” tambahnya.
Menurutnya, Menkeu seharusnya sudah mengerti berapa pajak tarif cukai untuk rokok beberapa tahun terakhir.
Menurunkan Cukai Rokok adalah Kebijakan yang Tepat?
Ichsanuddin kemudian mengatakan bahwa menurunkan cukai rokok dalam tujuan penyerapan lapangan kerja adalah hal yang cukup tepat.
“Memberikan citra yang positif, membuka lapangan kerja sehingga akhir Desember nanti nampak penyerapan lapangan kerja naik dan itu tujuan dia (Purbaya) sebenarnya,” imbuhnya.