SENANGSENANG.ID - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus memusnahkan lebih dari 6 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai resmi.
Kegiatan yang berlangsung di halaman Pendopo Kabupaten Kudus, Selasa 17 Juni 2025, sebagai bentuk komitmen Bea Cukai Kudus dalam menindak tegas peredaran rokok ilegal.
Pemusnahan rokok ilegal oleh Bea Cukai tersebut dilakukan secara simbolik dengan cara dibakar, sebelum dibawa dan ditimbun dalam tanah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Tanjungrejo Kecamatan Jekulo Kudus.
Kepala KPPBC TMC Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti mengatakan, aksi pemusnahan rokok bodong ini menjadi aksi besar pertama di semester I tahun 2025.
Pemusnahan ini menandai keseriusan pemerintah dalam menjaga penerimaan negara dan melindungi industri rokok legal dari persaingan tidak sehat.
Rokok ilegal yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis, yaitu 5.980.000 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM), 1.760 batang Sigaret Kretek Tangan (SKT), dan 19.180 batang Sigaret Putih Mesin (SPM), serta 50 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
"Jika ditotal, berat seluruh barang ilegal ini mencapai lebih dari 10 ton," ujar Lenni.
Dikatakan, nilai barang yang dimusnahkan ditaksir mencapai Rp 8,28 miliar.
Sementara potensi kerugian negara akibat tidak masuknya penerimaan cukai, PPN, dan pajak rokok mencapai Rp 5,75 miliar.
Rinciannya, potensi kehilangan cukai sebesar Rp 4,48 miliar, PPN Rp 819,96 juta, dan pajak rokok Rp 447,69 juta.
Seluruh barang ilegal ini merupakan hasil penindakan dari 61 operasi yang dilakukan Bea Cukai Kudus di wilayah eks Karesidenan Pati, meliputi Jepara, Kudus, Pati, Rembang, dan Blora, selama periode Januari hingga November 2024.
Baca Juga: Update Skandal SPMB Bandung 2025, Dugaan Praktik Titipan Anak Pejabat demi Masuk Sekolah Impian
Artikel Terkait
Fast and Furious, Bea Cukai Kudus Gerebek Dua Tempat Produksi Rokok Ilegal Senilai Rp336 Juta
Bea Cukai Kudus, Kanwil Jateng-DIY dan Jatim II Bersinergi, Ungkap Jaringan Peredaran Pita Cukai Palsu
Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Kudus Sita 926 Ribu Batang Rokok Diduga Bodong Senilai Rp1,28 Miliar
Rokok Ilegal Banjiri Pasar! Bea Cukai Gelar Operasi Gempur 2024, Intip Potensi Kerugiannya bagi Negara
Tim Inteldak Bea Cukai Amankan 597 Ribu Rokok Ilegal Senilai Rp824,5 Juta di Kudus dan Jepara