Bea Cukai Kudus Musnahkan Lebih dari 6 Juta Rokok Ilegal: Lindungi Negara, Tegakkan Hukum, Jaga Industri

photo author
- Selasa, 17 Juni 2025 | 18:22 WIB
Bea Cukai Kudus musnahkan 6 juta batang rokok ilegal  seberat 10 ton. Pemusnahan dilakukan secara simbolik di halaman Pendopo Kabupaten Kudus, Selasa 17 Juni 2025.  (Foto: Muhammad Thoriq)
Bea Cukai Kudus musnahkan 6 juta batang rokok ilegal seberat 10 ton. Pemusnahan dilakukan secara simbolik di halaman Pendopo Kabupaten Kudus, Selasa 17 Juni 2025. (Foto: Muhammad Thoriq)

SENANGSENANG.ID -  Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus memusnahkan lebih dari 6 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai resmi.

Kegiatan yang berlangsung di halaman Pendopo Kabupaten Kudus, Selasa 17 Juni 2025, sebagai bentuk komitmen Bea Cukai Kudus dalam menindak tegas peredaran rokok ilegal. 

Pemusnahan rokok ilegal oleh Bea Cukai tersebut dilakukan secara simbolik dengan cara dibakar, sebelum dibawa dan ditimbun dalam tanah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Tanjungrejo Kecamatan Jekulo Kudus.

Baca Juga: Donald Trump Diberi Kesempatan Buka Jalan Diplomasi Perang Iran vs Israel, Meski Hanya dengan 1 Panggilan Telepon

Kepala KPPBC TMC Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti mengatakan, aksi pemusnahan rokok bodong ini menjadi aksi besar pertama di semester I tahun 2025.

Pemusnahan ini menandai keseriusan pemerintah dalam menjaga penerimaan negara dan melindungi industri rokok legal dari persaingan tidak sehat.

Rokok ilegal yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis, yaitu 5.980.000 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM), 1.760 batang Sigaret Kretek Tangan (SKT), dan 19.180 batang Sigaret Putih Mesin (SPM), serta 50 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

"Jika ditotal, berat seluruh barang ilegal ini mencapai lebih dari 10 ton," ujar Lenni.

Baca Juga: ABK Tidak Tertampung di SMP Negeri Kota Jogja akan Difasilitasi 11 Sekolah Swasta Ini dengan JPD Inklusi

Dikatakan, nilai barang yang dimusnahkan ditaksir mencapai Rp 8,28 miliar.

Sementara potensi kerugian negara akibat tidak masuknya penerimaan cukai, PPN, dan pajak rokok mencapai Rp 5,75 miliar.

Rinciannya, potensi kehilangan cukai sebesar Rp 4,48 miliar, PPN Rp 819,96 juta, dan pajak rokok Rp 447,69 juta.

Seluruh barang ilegal ini merupakan hasil penindakan dari 61 operasi yang dilakukan Bea Cukai Kudus di wilayah eks Karesidenan Pati, meliputi Jepara, Kudus, Pati, Rembang, dan Blora, selama periode Januari hingga November 2024.

Baca Juga: Update Skandal SPMB Bandung 2025, Dugaan Praktik Titipan Anak Pejabat demi Masuk Sekolah Impian

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Thoriq

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X