Bea Cukai Kudus Musnahkan Lebih dari 6 Juta Rokok Ilegal: Lindungi Negara, Tegakkan Hukum, Jaga Industri

photo author
- Selasa, 17 Juni 2025 | 18:22 WIB
Bea Cukai Kudus musnahkan 6 juta batang rokok ilegal  seberat 10 ton. Pemusnahan dilakukan secara simbolik di halaman Pendopo Kabupaten Kudus, Selasa 17 Juni 2025.  (Foto: Muhammad Thoriq)
Bea Cukai Kudus musnahkan 6 juta batang rokok ilegal seberat 10 ton. Pemusnahan dilakukan secara simbolik di halaman Pendopo Kabupaten Kudus, Selasa 17 Juni 2025. (Foto: Muhammad Thoriq)

"Perhitungan nilai barang mengacu pada harga jual eceran (HJE) terendah, sedangkan kerugian negara dihitung berdasarkan tarif cukai, ditambah PPN dan pajak rokok," jelasnya.

Barang-barang tersebut telah ditetapkan statusnya sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan disetujui untuk dimusnahkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

Pemusnahan dilakukan secara simbolik dengan membakar sebagian barang di halaman Pendopo Kabupaten Kudus, disaksikan oleh jajaran pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait.

"Sisanya dihancurkan untuk menghilangkan bentuk dan fungsi awal, lalu ditimbun di TPA Tanjungrejo Kudus," ungkapnya.

Baca Juga: Jadi Rebutan Klub Elite di Italia dengan Nilai Transfer Fantastis, Jay Idzes Kasih Tips Pemain Muda Tembus Panggung Dunia

Kegiatan pemusnahan rokok ilegal diawali dengan sosialisasi oleh Bupati Kudus, Kepala Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam (ISDA) Provinsi Jawa Tengah, serta Kepala Kantor Bea Cukai Kudus.

Mereka menyampaikan pentingnya sinergi antar lembaga dalam upaya pemberantasan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.

Lenni Ika Wahyudiasti menyatakan, peredaran rokok ilegal bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius bagi perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat.

Rokok ilegal membuat industri legal terpuruk, omzet menurun, dan berujung pada pengurangan tenaga kerja.

Baca Juga: Ucapan Fadli Zon Soal Tragedi Kemanusiaan Mei 1998 Tuai Kecaman, DPR akan Panggil Menbud untuk Klarifikasi

"Ini menciptakan efek berantai yang menambah angka pengangguran dan kemiskinan," tegas Lenni.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, atau mendistribusikan rokok ilegal. Selain merugikan negara, pelaku juga terancam sanksi pidana.

Bea Cukai Kudus terus menggencarkan Operasi Gempur Rokok Ilegal, baik secara mandiri maupun bersama aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

Upaya preventif juga dilakukan, seperti pemasangan baliho, penyebaran pamflet, stiker edukatif, hingga iklan radio dan media cetak.

Baca Juga: Land Clearing Proyek Gasifikasi Klaster Nias Dimulai: Energi Bersih Siap Mengubah Masa Depan Kepulauan Nias

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Thoriq

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X