"Perhitungan nilai barang mengacu pada harga jual eceran (HJE) terendah, sedangkan kerugian negara dihitung berdasarkan tarif cukai, ditambah PPN dan pajak rokok," jelasnya.
Barang-barang tersebut telah ditetapkan statusnya sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan disetujui untuk dimusnahkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.
Pemusnahan dilakukan secara simbolik dengan membakar sebagian barang di halaman Pendopo Kabupaten Kudus, disaksikan oleh jajaran pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait.
"Sisanya dihancurkan untuk menghilangkan bentuk dan fungsi awal, lalu ditimbun di TPA Tanjungrejo Kudus," ungkapnya.
Kegiatan pemusnahan rokok ilegal diawali dengan sosialisasi oleh Bupati Kudus, Kepala Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam (ISDA) Provinsi Jawa Tengah, serta Kepala Kantor Bea Cukai Kudus.
Mereka menyampaikan pentingnya sinergi antar lembaga dalam upaya pemberantasan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.
Lenni Ika Wahyudiasti menyatakan, peredaran rokok ilegal bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius bagi perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat.
Rokok ilegal membuat industri legal terpuruk, omzet menurun, dan berujung pada pengurangan tenaga kerja.
"Ini menciptakan efek berantai yang menambah angka pengangguran dan kemiskinan," tegas Lenni.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, atau mendistribusikan rokok ilegal. Selain merugikan negara, pelaku juga terancam sanksi pidana.
Bea Cukai Kudus terus menggencarkan Operasi Gempur Rokok Ilegal, baik secara mandiri maupun bersama aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
Upaya preventif juga dilakukan, seperti pemasangan baliho, penyebaran pamflet, stiker edukatif, hingga iklan radio dan media cetak.
Artikel Terkait
Fast and Furious, Bea Cukai Kudus Gerebek Dua Tempat Produksi Rokok Ilegal Senilai Rp336 Juta
Bea Cukai Kudus, Kanwil Jateng-DIY dan Jatim II Bersinergi, Ungkap Jaringan Peredaran Pita Cukai Palsu
Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Kudus Sita 926 Ribu Batang Rokok Diduga Bodong Senilai Rp1,28 Miliar
Rokok Ilegal Banjiri Pasar! Bea Cukai Gelar Operasi Gempur 2024, Intip Potensi Kerugiannya bagi Negara
Tim Inteldak Bea Cukai Amankan 597 Ribu Rokok Ilegal Senilai Rp824,5 Juta di Kudus dan Jepara