SENANGSENANG.ID - Bea Cukai melakukan Operasi Gempur 2024 yang berlangsung dari tanggal 5 sampai 31 Juli 2024.
Operasi gempur ini merupakan pengawasan Barang Kena Cukai (BKC), khususnya terhadap rokok ilegal yang membanjiri pasar.
Pengawasan terhadap BKC rokok ilegal itu dilaksanakan oleh seluruh unit Bea Cukai dalam periode waktu tertentu dan di daerah produksi hingga pemasarannya.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar, menegaskan operasi ini untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia.
Encep mengungkap, operasi gempur juga menjadi upaya intensifikasi dari operasi pengawasan rokok ilegal yang sudah rutin dilakukan Bea Cukai sepanjang tahun.
Terbaru, Bea Cukai merilis hasil gempur terhadap peredaran rokok ilegal di Pontianak pada Kamis 12 September 2024.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Pontianak Syaefudin mengungkap telah melakukan penindakan sebanyak 46 SBP (Surat Bukti Penindakan).
Barang bukti rokok ilegal dari penindakan itu sebanyak 375.448 batang.
Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp504 Juta dengan kerugian negara sebesar Rp271 Juta.
Baca Juga: Film 'Malam Keramat' Dibintangi Frederika Cull Sudah Tayang di Bioskop, Ini Sinopsisnya
Berkaca dari hasil gempur rokok ilegal oleh Bea Cukai, bagaimana peran dan fungsi cukai terhadap peredaran rokok di Indonesia?
Cukai Rokok
Artikel Terkait
TNI AL Gagalkan Upaya Penyelundupan 350 Dus Rokok Ilegal Rp1 Miliar di Aceh Utara
Perdagangan Rokok Ilegal dan Barang Kejahatan Siber Dibongkar Polda Riau, Nilainya Capai Miliaran Rupiah
Fast and Furious, Bea Cukai Kudus Gerebek Dua Tempat Produksi Rokok Ilegal Senilai Rp336 Juta
Tak Cuma Rokok Eceran yang Dilarang, Iklan Juga Dibatasi, Begini Aturan Baru Pengendalian Zat Adiktif
Segini Harga Rokok di Pasaran per Bungkus, Setelah Pemerintah Keluarkan Larangan Menjual Rokok Eceran
Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Kudus Sita 926 Ribu Batang Rokok Diduga Bodong Senilai Rp1,28 Miliar