Cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang tertentu yang mempunyai karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Fungsi utamanya adalah mengatur, mengendalikan atau membatasi peredaran barang kena cukai dan untuk memberikan kontribusi pada negara.
Peredaran BKC rokok adalah salah satu yang termasuk di dalamnya. Sehingga produsen rokok memiliki kewajiban kepada negara untuk membayar pajak yaitu cukai rokok.
Hal ini tercantum dalam pasal 5 ayat 1 yang berbunyi barang kena cukai berupa hasil tembakau dikenai cukai berdasarkan tarif paling tinggi.
Produk hasil tembakau peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, dan pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
Baca Juga: Terjadi Lagi! Bullying Terhadap Siswa di SMK Gorontalo, Potret Buruk Kasus Perundungan di Sekolah
Rokok Ilegal
Rokok yang diproduksi dan beredar di tengah masyarakat dan melanggar undang-undang disebut rokok ilegal.
Rokok ilegal adalah rokok yang beredar di wilayah Indonesia, baik itu berasal dari produk dalam negeri maupun impor dengan tidak mengikuti peraturan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia.
Pada prinsipnya, produsen rokok ilegal wajib berhati-hati terhadap implikasi hukum bagi produsen yang melanggar ketentuan UU Bea Cukai.
Potensi Pelanggaran Cukai
Para produsen rokok telah dibebankan kewajiban melalui UU 39 Tahun 2007. Namun dalam realitanya, tidak sedikit produsen rokok yang sengaja mengingkari kewajibannya.
Pasal-pasal yang berpotensi dilanggar oleh para produsen rokok ilegal di antaranya:
Artikel Terkait
TNI AL Gagalkan Upaya Penyelundupan 350 Dus Rokok Ilegal Rp1 Miliar di Aceh Utara
Perdagangan Rokok Ilegal dan Barang Kejahatan Siber Dibongkar Polda Riau, Nilainya Capai Miliaran Rupiah
Fast and Furious, Bea Cukai Kudus Gerebek Dua Tempat Produksi Rokok Ilegal Senilai Rp336 Juta
Tak Cuma Rokok Eceran yang Dilarang, Iklan Juga Dibatasi, Begini Aturan Baru Pengendalian Zat Adiktif
Segini Harga Rokok di Pasaran per Bungkus, Setelah Pemerintah Keluarkan Larangan Menjual Rokok Eceran
Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Kudus Sita 926 Ribu Batang Rokok Diduga Bodong Senilai Rp1,28 Miliar