Rokok Ilegal Banjiri Pasar! Bea Cukai Gelar Operasi Gempur 2024, Intip Potensi Kerugiannya bagi Negara

photo author
- Jumat, 13 September 2024 | 22:35 WIB
Ilustrasi peredaran rokok ilegal. (Istimewa)
Ilustrasi peredaran rokok ilegal. (Istimewa)

Cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang tertentu yang mempunyai karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Fungsi utamanya adalah mengatur, mengendalikan atau membatasi peredaran barang kena cukai dan untuk memberikan kontribusi pada negara.

Baca Juga: Beetlejuice Beetlejuice Rajai Box Office Amerika Utara, Tayang Perdana Langsung Melesat Raup 110 Juta Dolar AS

Peredaran BKC rokok adalah salah satu yang termasuk di dalamnya. Sehingga produsen rokok memiliki kewajiban kepada negara untuk membayar pajak yaitu cukai rokok.

Hal ini tercantum dalam pasal 5 ayat 1 yang berbunyi barang kena cukai berupa hasil tembakau dikenai cukai berdasarkan tarif paling tinggi.

Produk hasil tembakau peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, dan pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Baca Juga: Terjadi Lagi! Bullying Terhadap Siswa di SMK Gorontalo, Potret Buruk Kasus Perundungan di Sekolah

Rokok Ilegal

Rokok yang diproduksi dan beredar di tengah masyarakat dan melanggar undang-undang disebut rokok ilegal.

Rokok ilegal adalah rokok yang beredar di wilayah Indonesia, baik itu berasal dari produk dalam negeri maupun impor dengan tidak mengikuti peraturan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia.

Pada prinsipnya, produsen rokok ilegal wajib berhati-hati terhadap implikasi hukum bagi produsen yang melanggar ketentuan UU Bea Cukai.

Baca Juga: Review Jujur Pakai Motor Listrik Polytron Fox R Selama 1 Bulan, Intip Kelebihan dan Kekurangan Sebelum Kamu Beli

Potensi Pelanggaran Cukai

Para produsen rokok telah dibebankan kewajiban melalui UU 39 Tahun 2007. Namun dalam realitanya, tidak sedikit produsen rokok yang sengaja mengingkari kewajibannya.

Pasal-pasal yang berpotensi dilanggar oleh para produsen rokok ilegal di antaranya:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X