SENANGSENANG.ID - Aturan pengendalian zat adiktif produk tembakau yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menjadi sorotan publik.
Khususnya, aturan mengenai penjualan rokok eceran, pembatasan iklan rokok, dan peringatan kesehatan pada kemasan rokok.
Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan Indah Febrianti menjelaskan bahwa pengaturan penjualan rokok secara eceran bertujuan menekan konsumsi rokok. Sebab, dampak buruk produk tembakau dapat mengancam kesehatan.
Baca Juga: Gagal Melangkah ke Final, Gregoria Mariska Tunjung Pastikan Medali Perunggu Tanpa Tanding
“Terkait substansi tembakau, pengaturan larangan menjual secara eceran memang bagian dari upaya pengendalian dampak buruk tembakau dengan menekan konsumsinya,” kata Indah dalam keterangannya dikutip Minggu 4 Agustus 2024.
Merokok dapat menyebabkan berbagai masalah pernapasan seperti bronkitis kronis, emfisema, dan Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK).
Paparan asap rokok secara terus-menerus akan merusak jaringan paru-paru dan mengganggu kemampuan paru-paru untuk berfungsi dengan baik.
Baca Juga: Ini 10 Film Horor yang akan Meneror Penonton Bioskop, Lengkap dengan Jadwal Tayang, dan Sinopsisnya
Pengendalian zat adiktif produk yang mengandung tembakau atau tidak mengandung tembakau, baik rokok atau bentuk lain yang bersifat adiktif, diatur dalam Bab II Bagian Kedua Puluh Satu Pengamanan Zat Adiktif, dari Pasal 429 sampai Pasal 463.
Larangan Penjualan Rokok Eceran
Aturan rokok eceran tertuang pada Pasal 434 ayat (1) yang berbunyi, setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik, menggunakan mesin layan diri, dan kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil, secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.
Kemudian, menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui, dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, dan menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.
Baca Juga: Diangkat dari Kisah Nyata di Semarang Dibintangi Luna Maya, Film Horor Sumala Kapan Tayang?
Ketentuan larangan penjualan melalui situs web atau aplikasi elektronik komersial sebagaimana tercantum pada ayat (1) huruf f dapat dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.
Artikel Terkait
Penelitian Teguh Dartanto Viral di Twitter, Dekan FEB UI Itu Menjelaskan Bagaimana Rokok bisa Cegah Stunting
Gempur Rokok Ilegal, KPPBC Kudus Optimalkan Target Penerimaan CHT Tahun 2023 Sebesar Rp39,80 Triliun
Karyawan Pabrik Rokok Mengaku Menjadi Korban Kriminalisasi dan PHK Sepihak, Tuntut Kompensasi Rp294 Juta
33 Ribu Pekerja Rokok Terima BLT Rp600 Ribu, Bupati Kudus: Buruh Sejahtera, Perekonomian Meningkat
Organisasi Kesehatan Dukung Pengamanan Zat Adiktif dalam RPP Kesehatan, Tegaskan Rokok Elektronik dan Vape Tidak Aman
Perdagangan Rokok Ilegal dan Barang Kejahatan Siber Dibongkar Polda Riau, Nilainya Capai Miliaran Rupiah