SENANGSENANG.ID - Sejumlah organisasi kesehatan Indonesia menggelar konferensi pers bersama di Kantor PP Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) untuk merespon dinamika perumusan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan yang diduga mendapatkan intervensi dari pihak-pihak berkepentingan yang bertujuan untuk memperlambat proses dan bahkan melemahkan isi RPP terutama bagian Pengamanan Zat Adiktif.
Melihat peran penting masyarakat sipil dan praktisi kesehatan yang tergabung dalam organisasi masyarakat pegiat kesehatan masyarakat dan organisasi profesi kesehatan, dalam kesempatan yang sama mereka juga membacakan deklarasi dukungan Pengamanan Zat Adiktif dalam RPP Kesehatan.
Kelompok pakar dan pemerhati kesehatan masyarakat ini merasa harus turut bersuara karena mereka memahami betul permasalahan kesehatan di Indonesia akibat konsumsi produk zat adiktif tembakau dan rokok elektronik yang terus berkembang.
Disahkannya Undang-Undang Kesehatan sebagai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 pada Agustus 2023 memerlukan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan yang di dalamnya termasuk bagian Pengamanan Zat Adiktif untuk mengendalikan konsumsi produk tembakau dan turunannya.
Dengan menekankan pada perlindungan masyarakat, maka harus dibuat aturan yang komprehensif dan strategis.
"Selama ini, para praktisi kesehatan adalah pihak di garda terdepan yang berhadapan langsung dengan masalah-masalah kesehatan yang diakibatkan oleh konsumsi rokok. Mereka memahami, penyakit-penyakit katastropik yang terus meningkat diiringi dengan prevalensi perokok yang tak kunjung turun, bahkan terus naik," kata DR Dr Moh Adib Khumaidi, SpOT, Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dalam rilis diterima Senangsenang.id, Sabtu 9 Desember 2023.
Prevalensi perokok anak mencapai 9,1 persen, dan terjadi peningkatan perokok pemula di usia yang lebih muda, yaitu pada kelompok usia 10-14 dan 5-9 tahun (Riskesdas 2013, 2018).
“Saat ini, kita sedang mendapatkan ancaman serius karena tren perokok semakin muda yang berpotensi akan menghadapi penyakit akibat merokok saat usia produktif. Bahkan mulai dari sejak berada di kandungan, janin telah terpapar asap rokok yang membuatnya terancam stunting," jelasnya.
"Ditambah dengan maraknya iklan-iklan yang menarget anak-anak, mereka mulai merokok semakin dini dan kebiasaan ini kemudian merusak prefrontal cortex atau otak depan yang sangat penting dalam masa pertumbuhan mereka."
"Keadaan ini menjadi sangat genting dan harus segera diatasi dengan adanya aturan yang melindungi anak-anak kita dari ajakan merokok dan lingkungan yang membuatnya terpapar rokok,” jelas Dr Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A, Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dalam pengantar pembukanya pada konferensi pers.
Peraturan Pemerintah (PP) 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau dianggap sangat lemah sehingga target penurunan prevalensi perokok anak sulit tercapai.
Artikel Terkait
Tim Kemenkes Beri Perlindungan Hukum Dokter Magang di Lampung yang Alami Tindak Kekerasan Pasien
Keunggulan FKG Universitas Moestopo Makin Diakui, Sejak Berdiri pada 1961 Sudah Luluskan 4.000 Dokter Gigi
Edan! Dokter Gigi di Bali Lakukan Praktik Tak Terpuji, Tiga Tahun Aborsi 1.338 Janin Tarifnya Segini
Tes Kesehatan Penentu Kelolosan Bakal Capres-Cawapres, KPU Siapkan Tim Dokter Sebanyak 69 Orang
Rayakan HUT ke-73, Ikatan Dokter Indonesia Raih 4 Rekor MURI
Penggunaan Wolbachia untuk Tekan Demam Berdarah Dipastikan Aman, Berikut Penjelasan para Ahli