Badan Pembangunan Nasional (Bappenas) sendiri memprediksi peningkatan perokok anak akan mencapai 16 persen di tahun 2030 jika penanganan prevalensi perokok anak tidak dilakukan secara serius.
Baca Juga: Sang Pembawa Rezeki, Ini 10 Weton yang Bakal Meraih Keberuntungan di Tahun 2024
Ditambah dengan adanya rokok elektronik yang terus berkembang tak terkendali saat ini, Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) menganggap bahwa ini menjadi ancaman baru bagi masyarakat Indonesia, terutama anak-anak.
“Maraknya rokok elektronik dan vape dengan berbagai rasa yang menarik anak-anak ini sangat berbahaya. Berbagai penelitian telah membuktikan bahayanya rokok elektronik dan vape, namun Indonesia belum punya aturan pengendaliannya," ungkapnya.
Dijelaskan Piprim Basarah, Zat kimia berbahaya pada rokok elektronik berada pada cairan/liquid yang mengandung nikotin, propilen glikol dan gliserin.
Baca Juga: Pameran Lukisan 25 Seniman Yogyakarta Jadi Tanda Dibukannya Green Art Space
Hasil penelitian RS Persahabatan, pada urin perokok elektronik terdapat kadar residu nikotin yang kadarnya sama dengan urin perokok konvensional.
Dengan demikian, rokok elektronik tidak aman. Selain itu, berbagai residu rokok elektronik dalam bentuk logam dan partikel memiliki risiko jangka panjang terhadap kesehatan.
"Temuan pada pasien-pasien kami adalah bukti yang tak terbantah bahwa produk adiktif ini harus dikendalian segera atau kita akan menerima double burden desease; pengendalian rokok biasa longgar, ditambah tidak adanya pengendalian rokok elektronik dan vape,” ujar dr Annisa Dian Harlivasari Sp.P, mewakili PDPI.
Global Adult Tobacco Survey (2021) menyebutkan bahwa perokok dewasa Indonesia naik 8,8 juta perokok dalam satu dekade terakhir dan perokok rokok elektronik naik 10 kali lipat.
Pengendalian konsumsi rokok baik rokok konvensional maupun rokok elektronik menjadi sangat mendesak dan tanpa tawar menawar.
“Kami selaku praktisi kesehatan sangat mengharapkan kali ini Presiden Joko Widodo dan dalam hal ini Bapak Menteri Kesehatan bersikap tegas. Pentingnya aturan pengamanan zat adiktif yang komprehensif di dalam RPP Kesehatan sangat penting."
"Kami yang paham bagaimana di lapangan kami harus menghadapi pasien yang sudah sakit parah akibat merokok. Begitu banyak pasien datang dengan penyakit komplikasi kardiovaskular seperti penyakit jantung koroner (PJK) yang disebabkan faktor risiko utama merokok."
Artikel Terkait
Tim Kemenkes Beri Perlindungan Hukum Dokter Magang di Lampung yang Alami Tindak Kekerasan Pasien
Keunggulan FKG Universitas Moestopo Makin Diakui, Sejak Berdiri pada 1961 Sudah Luluskan 4.000 Dokter Gigi
Edan! Dokter Gigi di Bali Lakukan Praktik Tak Terpuji, Tiga Tahun Aborsi 1.338 Janin Tarifnya Segini
Tes Kesehatan Penentu Kelolosan Bakal Capres-Cawapres, KPU Siapkan Tim Dokter Sebanyak 69 Orang
Rayakan HUT ke-73, Ikatan Dokter Indonesia Raih 4 Rekor MURI
Penggunaan Wolbachia untuk Tekan Demam Berdarah Dipastikan Aman, Berikut Penjelasan para Ahli