Rokok Ilegal Banjiri Pasar! Bea Cukai Gelar Operasi Gempur 2024, Intip Potensi Kerugiannya bagi Negara

photo author
- Jumat, 13 September 2024 | 22:35 WIB
Ilustrasi peredaran rokok ilegal. (Istimewa)
Ilustrasi peredaran rokok ilegal. (Istimewa)

Pasal 50: Tentang menjalankan kegiatan pabrik, tempat penyimpanan tanpa izin.

Baca Juga: Realme 13 Pro Series 5G Meluncur di Indonesia Tanggal 19 September 2024, Intip Spesifikasi Gahar dan Harganya

Pasal 54: Terkait menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual.

Pasal 55: Tentang pemalsuan dan pemakaian pita cukai palsu dan pita cukai yang sudah dipakai atau bekas.

Pasal 56: Tentang penadahan barang kena cukai.

Pasal 58: Terkait serah terima dan jual beli pita cukai (asli) dengan ketentuan pidananya adalah denda dan hukuman.

Baca Juga: Sinopsis Film Laura, Kisah Nyata Perjuangan Selebgram Cantik Dapatkan Keadilan dari Sang Mantan hingga Ajal Menjemput

Potensi Kerugian Negara

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Kanwil DJBC Sulbagsel, Alimuddin Lisaw mengungkap terkait potensi kerugian negara akibat bisnis rokok ilegal pada tahun 2024.

Alimuddin mengatakan dari total 9,32 juta batang rokok ilegal telah ditindak, perkiraan nilai barang sebesar Rp13,37 miliar.

Menurutnya, efektivitas pengawasan kepabeanan dan cukai menunjukkan tren positif yang dapat mencegah beredarnya rokok ilegal.

Baca Juga: Viral Murid Menikahi Gurunya di Kaltim! Ciyeee, Dulu Panggil Guru Sekarang Manggilnya Sayang

"Potensi kerugian negara akibat rokok ilegal cukup signifikan, pada periode Juni 2024 terdapat 7,08 batang rokok ilegal telah ditindak dengan potensi kerugian negara Rp7,08 miliar," kata Alimuddin dalam rilis kinerja APBN Regional Sulawesi Selatan, Rabu 21 Agustus 2024.

"Sementara pada Juli meningkat menjadi 9,32 juta batang rokok ilegal dengan kerugian negara mencapai Rp9,17 miliar," tambahnya.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X