Pasal 50: Tentang menjalankan kegiatan pabrik, tempat penyimpanan tanpa izin.
Pasal 54: Terkait menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual.
Pasal 55: Tentang pemalsuan dan pemakaian pita cukai palsu dan pita cukai yang sudah dipakai atau bekas.
Pasal 56: Tentang penadahan barang kena cukai.
Pasal 58: Terkait serah terima dan jual beli pita cukai (asli) dengan ketentuan pidananya adalah denda dan hukuman.
Potensi Kerugian Negara
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Kanwil DJBC Sulbagsel, Alimuddin Lisaw mengungkap terkait potensi kerugian negara akibat bisnis rokok ilegal pada tahun 2024.
Alimuddin mengatakan dari total 9,32 juta batang rokok ilegal telah ditindak, perkiraan nilai barang sebesar Rp13,37 miliar.
Menurutnya, efektivitas pengawasan kepabeanan dan cukai menunjukkan tren positif yang dapat mencegah beredarnya rokok ilegal.
Baca Juga: Viral Murid Menikahi Gurunya di Kaltim! Ciyeee, Dulu Panggil Guru Sekarang Manggilnya Sayang
"Potensi kerugian negara akibat rokok ilegal cukup signifikan, pada periode Juni 2024 terdapat 7,08 batang rokok ilegal telah ditindak dengan potensi kerugian negara Rp7,08 miliar," kata Alimuddin dalam rilis kinerja APBN Regional Sulawesi Selatan, Rabu 21 Agustus 2024.
"Sementara pada Juli meningkat menjadi 9,32 juta batang rokok ilegal dengan kerugian negara mencapai Rp9,17 miliar," tambahnya.**
Artikel Terkait
TNI AL Gagalkan Upaya Penyelundupan 350 Dus Rokok Ilegal Rp1 Miliar di Aceh Utara
Perdagangan Rokok Ilegal dan Barang Kejahatan Siber Dibongkar Polda Riau, Nilainya Capai Miliaran Rupiah
Fast and Furious, Bea Cukai Kudus Gerebek Dua Tempat Produksi Rokok Ilegal Senilai Rp336 Juta
Tak Cuma Rokok Eceran yang Dilarang, Iklan Juga Dibatasi, Begini Aturan Baru Pengendalian Zat Adiktif
Segini Harga Rokok di Pasaran per Bungkus, Setelah Pemerintah Keluarkan Larangan Menjual Rokok Eceran
Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Kudus Sita 926 Ribu Batang Rokok Diduga Bodong Senilai Rp1,28 Miliar