Dari Januari hingga Mei 2025, Bea Cukai Kudus telah melakukan 58 kali penindakan, mengamankan 12,09 juta batang rokok ilegal dengan total nilai mencapai Rp 17,83 miliar dan potensi kerugian negara sekitar Rp 11,59 miliar.
Terdapat enam perkara yang diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ), dengan denda administratif sebesar Rp 605,20 juta.
Sementara pada tahun 2024 lalu, tercatat ada 164 kali penindakan, menyita 22,10 juta batang rokok ilegal senilai Rp 30,46 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 21,18 miliar.
Dalam aspek penyidikan, 10 kasus pelanggaran cukai telah diselesaikan dan seluruhnya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri setempat.
Baca Juga: Penyanyi Solo Meha Perkenalkan Single Kedua 'Ada Rasa', Bahas Ghosting hingga Move On
Keputusan Restorative Justice juga diterbitkan atas 10 perkara dengan denda total Rp 2,25 miliar.
Bea Cukai Kudus berhasil membongkar berbagai modus penyelundupan rokok ilegal, termasuk penjualan melalui e-commerce, dan pengiriman lewat jasa ekspedisi.
Selain itu melalui pengangkutan konvensional menggunakan kendaraan pribadi dan penyimpanan di gudang-gudang tersembunyi.
"Semua hasil penindakan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tandasnya.
Kepala Bea Cukai Kudus mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap indikasi produksi atau peredaran rokok ilegal kepada Bea Cukai.
Ditambahkan, hingga 31 Mei 2025, Bea Cukai Kudus telah menyumbang Rp 16,29 triliun penerimaan negara dari sektor cukai.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), toga persen dari cukai hasil tembakau dalam negeri disalurkan kembali ke daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Dana ini dapat digunakan untuk program kesehatan, penegakan hukum, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. **
Artikel Terkait
Fast and Furious, Bea Cukai Kudus Gerebek Dua Tempat Produksi Rokok Ilegal Senilai Rp336 Juta
Bea Cukai Kudus, Kanwil Jateng-DIY dan Jatim II Bersinergi, Ungkap Jaringan Peredaran Pita Cukai Palsu
Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Kudus Sita 926 Ribu Batang Rokok Diduga Bodong Senilai Rp1,28 Miliar
Rokok Ilegal Banjiri Pasar! Bea Cukai Gelar Operasi Gempur 2024, Intip Potensi Kerugiannya bagi Negara
Tim Inteldak Bea Cukai Amankan 597 Ribu Rokok Ilegal Senilai Rp824,5 Juta di Kudus dan Jepara