Bea Cukai Kudus Musnahkan Lebih dari 6 Juta Rokok Ilegal: Lindungi Negara, Tegakkan Hukum, Jaga Industri

photo author
- Selasa, 17 Juni 2025 | 18:22 WIB
Bea Cukai Kudus musnahkan 6 juta batang rokok ilegal  seberat 10 ton. Pemusnahan dilakukan secara simbolik di halaman Pendopo Kabupaten Kudus, Selasa 17 Juni 2025.  (Foto: Muhammad Thoriq)
Bea Cukai Kudus musnahkan 6 juta batang rokok ilegal seberat 10 ton. Pemusnahan dilakukan secara simbolik di halaman Pendopo Kabupaten Kudus, Selasa 17 Juni 2025. (Foto: Muhammad Thoriq)

Dari Januari hingga Mei 2025, Bea Cukai Kudus telah melakukan 58 kali penindakan, mengamankan 12,09 juta batang rokok ilegal dengan total nilai mencapai Rp 17,83 miliar dan potensi kerugian negara sekitar Rp 11,59 miliar.

Terdapat enam  perkara yang diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ), dengan denda administratif sebesar Rp 605,20 juta.

Sementara pada tahun 2024 lalu, tercatat ada 164 kali penindakan, menyita 22,10 juta batang rokok ilegal senilai Rp 30,46 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 21,18 miliar.

Dalam aspek penyidikan, 10 kasus pelanggaran cukai telah diselesaikan dan seluruhnya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri setempat.

Baca Juga: Penyanyi Solo Meha Perkenalkan Single Kedua 'Ada Rasa', Bahas Ghosting hingga Move On

Keputusan Restorative Justice juga diterbitkan atas 10 perkara dengan denda total Rp 2,25 miliar.

Bea Cukai Kudus berhasil membongkar berbagai modus penyelundupan rokok ilegal, termasuk penjualan melalui e-commerce, dan pengiriman lewat jasa ekspedisi.

Selain itu melalui pengangkutan konvensional menggunakan kendaraan pribadi dan penyimpanan di gudang-gudang tersembunyi.

"Semua hasil penindakan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tandasnya.

Baca Juga: Ini Capaian Kinerja Indosat di Jateng dan DIY, dari Penambahan BTS 4G hingga Berdayakan Masyarakat Lokal

Kepala Bea Cukai Kudus mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap indikasi produksi atau peredaran rokok ilegal kepada Bea Cukai.

Ditambahkan, hingga 31 Mei 2025, Bea Cukai Kudus telah menyumbang Rp 16,29 triliun penerimaan negara dari sektor cukai.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), toga persen dari cukai hasil tembakau dalam negeri disalurkan kembali ke daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Dana ini dapat digunakan untuk program kesehatan, penegakan hukum, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. **

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Thoriq

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X