SENANGSENANG.ID — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menggelar sidang putusan atas perkara etik yang menjerat lima anggota DPR nonaktif pada Rabu (5/11/2025).
Sidang yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, dihadiri langsung oleh para teradu: Adies Kadir, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Surya Utama (Uya Kuya).
Ketua MKD, Nasaruddin Dek Gam, menyampaikan bahwa sejumlah pihak pengadu telah mencabut laporan terhadap para anggota dewan tersebut.
Baca Juga: Di Balik Kesegaran Air Pegunungan: Industri AMDK Hadapi Proses Panjang dan Ketat
“Hotman Samosir, I Wayan Darmawan, Komunitas Pemberantas Korupsi Sumbar, Muharram Yam Lean, dan LBH LKPHI telah mencabut pengaduannya,” ujar Nasaruddin.
Pemeriksaan Berdasarkan Surat Pimpinan DPR
Nasaruddin menjelaskan bahwa MKD melakukan pemeriksaan pendahuluan berdasarkan surat dari pimpinan DPR, menyusul sorotan publik terhadap perilaku kelima anggota dewan sejak 15 Agustus hingga 3 September 2025.
Baca Juga: Cegah Stunting Lewat Edukasi Seputar Gizi dan Lingkungan Bersih, Menuju Festival Keluarga Sehat 2025
Awal Polemik: Joget, Ucapan Kasar, dan Pernyataan Hedon
Kasus ini mencuat setelah sejumlah tindakan dan pernyataan para anggota DPR viral di publik.
Ahmad Sahroni dilaporkan karena menyebut warga yang ingin membubarkan DPR sebagai “orang tertolol sedunia” saat kunjungan kerja ke Polda Sumut.
Uya Kuya dan Eko Patrio menuai kritik karena berjoget dalam Sidang Tahunan MPR RI 2025, yang dianggap mencoreng wibawa lembaga.
Baca Juga: Hey... Slank dan HS Berani Kita Beda, Jadi Tour Musik Terbesar Tahun Ini
Nafa Urbach dinilai menunjukkan sikap hedonis lewat komentarnya soal kenaikan gaji anggota DPR.