Di Balik Kenaikan Dana Reses DPR Jadi Rp702 Juta, Ada Transparansi dan Pengawasan yang Kini Tuai Sorotan

photo author
- Senin, 13 Oktober 2025 | 12:24 WIB
Dana reses anggota DPR RI mengalami penyesuaian, naik dari yang semula Rp400 juta menjadi Rp702 juta. (Instagram.com/@puanmaharaniri)
Dana reses anggota DPR RI mengalami penyesuaian, naik dari yang semula Rp400 juta menjadi Rp702 juta. (Instagram.com/@puanmaharaniri)

SENANGSENANG.ID - Kabar kenaikan dana reses anggota DPR RI menjadi Rp702 juta per orang tengah menuai sorotan sebagian publik di Tanah Air.

Isu ini mencuat setelah beredar informasi dana reses per anggota meningkat hampir 2 kali lipat dari sebelumnya yang berkisar Rp400 juta.

Di tengah sorotan tajam publik atas transparansi penggunaan anggaran negara, pimpinan DPR menegaskan kenaikan tersebut bukan bentuk tunjangan tambahan, melainkan penyesuaian atas kebutuhan kerja di lapangan.

Baca Juga: Melalui One Fine Day, IFG Ajak Masyarakat Hidup Sehat dan Cerdas Finansial

Reses sendiri diketahui merupakan masa jeda sidang di mana anggota dewan turun ke daerah pemilihan untuk berdialog langsung dengan masyarakat.

Kegiatan ini kerap diklaim sebagai bentuk tanggung jawab wakil rakyat mendengar aspirasi. Di sisi lain, sebagian pengamat menilai mekanisme dan laporan hasil reses selama ini tak pernah terbuka ke publik.

Terkini, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan alasan adanya kenaikan dana reses bagi anggota dewan.

Baca Juga: Menakar Statistik Timnas Indonesia di Bawah Sentuhan Juru Taktik Belanda Patrick Kluivert

“Periode 2024-2029 (uang reses naik) karena ada penambahan indeks dan jumlah titik, itu jadi Rp702 juta. Sudah diusulkan dari Januari 2025, tapi baru disetujui Mei 2025 oleh Kementerian Keuangan,” kata Dasco kepada awak media di Jakarta, pada Minggu, 12 Oktober 2025.

Lantas, apa saja fakta di balik polemik kenaikan dana reses bagi anggota DPR RI? Berikut ini ulasan selengkapnya.

DPR: Bukan Penambahan, tapi Penyesuaian

Baca Juga: Membongkar Skandal Tipu-Tipu Kakek Mahar Rp3 Miliar di Pacitan: Ada Jejak Penipuan yang Bermula pada 2016

Dasco menegaskan, penambahan dana tersebut bukan kenaikan tunjangan, melainkan penyesuaian berdasarkan kebutuhan kegiatan di daerah.

Menurutnya, anggota DPR tidak menerima dana ini setiap bulan karena kegiatan reses hanya berlangsung empat hingga lima kali setahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X