Di Balik Kenaikan Dana Reses DPR Jadi Rp702 Juta, Ada Transparansi dan Pengawasan yang Kini Tuai Sorotan

photo author
- Senin, 13 Oktober 2025 | 12:24 WIB
Dana reses anggota DPR RI mengalami penyesuaian, naik dari yang semula Rp400 juta menjadi Rp702 juta. (Instagram.com/@puanmaharaniri)
Dana reses anggota DPR RI mengalami penyesuaian, naik dari yang semula Rp400 juta menjadi Rp702 juta. (Instagram.com/@puanmaharaniri)

“Reses ini enggak setiap bulan, setahun itu cuma empat atau lima kali, tergantung padatnya agenda. Jadi bukan naik, tapi ada penambahan indeks dan penambahan titik,” terang Dasco.

Baca Juga: Garuda Terhenti di Ronde Keempat, Erick Thohir Akui Belum Mampu Wujudkan Mimpi Piala Dunia

Ia juga memastikan mekanisme baru akan dibuat agar masyarakat bisa memantau kegiatan reses melalui sistem daring.

“Kami sedang siapkan aplikasi supaya publik bisa tahu anggota DPR siapa, dari partai apa, dan di mana saja titik resesnya. Semua wajib unggah laporan kegiatan,” imbuh Dasco.

Di lain pihak, penjelasan itu dinilai belum cukup menenangkan publik.

Baca Juga: Melihat Upaya OJK dan Pemerintah Ringankan Beban UMKM Lewat Hapus Tagih KUR

Pengamat: Transparansi Masih Gelap

Dalam kesempatan berbeda, anggota Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus menyebut kenaikan hampir 2 kali lipat itu masih dibayangi kurangnya transparansi.

“Segala hal soal reses dan kunjungan ke dapil itu seperti informasi hantu di DPR. Agendanya ada, tapi hasilnya tak pernah dilaporkan ke publik,” ujar Lucius dalam keterangan resminya pada Minggu, 12 Oktober 2025.

Baca Juga: FKY 2025 Adoh Ratu Cedhak Watu Resmi Dibuka, Ini Sederet Program Menarik yang Digelar di Lapangan Logandeng Gunungkidul

Lucius menilai, tanpa transparansi, penambahan dana justru membuka peluang penyalahgunaan.

“Anggota DPR bahkan mungkin ada yang sama sekali tidak kembali ke dapil saat reses, tapi justru pelesiran ke tempat lain. Ini seperti bonus istimewa tanpa kerja yang pantas diapresiasi,” ujarnya.

Regulasi dan Kebutuhan Pengawasan

Baca Juga: Jelang Perilisan EP Gradients: Penyanyi Solo Asal Taiwan, Cait Lin Gelar Sesi Dengar di Jakarta

Secara hukum, mekanisme reses diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), serta Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X