SENANGSENANG.ID — Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga era Presiden SBY, Roy Suryo, buka suara usai ditetapkan sebagai salah satu dari delapan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Roy menilai langkah hukum terhadap dirinya sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi dan hak publik atas informasi.
“Ini akan menjadi preseden yang sangat buruk jika seseorang yang meneliti dokumen publik kemudian dikriminalisasi,” ujar Roy kepada awak media, Jumat (7/11/2025).
Baca Juga: R.M. Murhadi, Seniman Multi Talen Ciptakan Wayang Merdeka dari Limbah Kardus
Roy: Ini Bukan Soal Pribadi, Tapi Perjuangan Hak Publik
Roy menegaskan bahwa kasus yang menjeratnya bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan bagian dari perjuangan akademik dan hak warga negara untuk mengkaji dokumen publik.
“Saya dan tujuh orang lainnya adalah pejuang kebebasan akademik. Ini perjuangan bersama rakyat Indonesia,” katanya.
Meski berstatus tersangka, Roy menyatakan tetap menghormati proses hukum dan memilih bersikap tenang.
“Status TSK itu harus kita hormati. Sikap saya? Senyum saja,” ucapnya.
Klaim Bertindak Sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik
Roy, yang dikenal sebagai pakar telematika, menegaskan bahwa tindakannya murni dalam konteks penelitian akademik.
Ia menyebut analisisnya terhadap dokumen publik dilakukan berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14 Tahun 2008) dan Undang-Undang Kearsipan.
Baca Juga: Monoplay 'Melati Pertiwi' Siap Tampil di GKJ, Angkat Kisah Enam Pahlawan Perempuan Indonesia