Polda Metro Jaya menyebut penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara yang melibatkan asistensi dan keterangan ahli di bidang pidana, ITE, sosiologi hukum, dan bahasa untuk memastikan kecukupan alat bukti sebelum menetapkan delapan orang tersebut sebagai tersangka.
Perkembangan kasus ini diperkirakan akan terus mengikuti mekanisme peradilan pidana, termasuk kemungkinan pemanggilan lanjutan, pemeriksaan penyidik, dan keputusan penahanan atau penangguhan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. **