Polda Metro Jaya menyebut penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara yang melibatkan asistensi dan keterangan ahli di bidang pidana, ITE, sosiologi hukum, dan bahasa untuk memastikan kecukupan alat bukti sebelum menetapkan delapan orang tersebut sebagai tersangka.
Perkembangan kasus ini diperkirakan akan terus mengikuti mekanisme peradilan pidana, termasuk kemungkinan pemanggilan lanjutan, pemeriksaan penyidik, dan keputusan penahanan atau penangguhan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. **
Artikel Terkait
Roy Suryo Sebut Alasan Kuasa Hukum Jokowi Ogah Tampilkan Ijazah bak Logika Srimulat
Mengaku Analisa Dua Versi Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Saya Bisa Katakan 99,9 Persen Palsu
Roy Suryo Siapkan Buku 500 Halaman Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Dirilis di Hari Kemerdekaan
Roy Suryo cs Minta Pemeriksaan soal Ijazah Jokowi Ditunda karena Pitulasan, Polisi: Kami Tangani Sesuai SOP
KPU Tutup Akses Ijazah Capres-Cawapres, Khawatir Ada Resiko Konsekuensi Bahaya
Roy Suryo Resmi Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Jokowi, Sebut Kriminalisasi Penelitian Publik