SENANGSENANG.ID — Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, akademisi Rismon Sianipar, serta dokter Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai dokter Tifa, resmi menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi (Joko Widodo).
Ketiganya diperiksa oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis siang, 13 November 2025.
Saat tiba di Mapolda Metro Jaya, Rismon sempat memberikan pernyataan kepada awak media.
Baca Juga: Prabowo Pulihkan Nama Baik Dua Guru Luwu Utara: Prabowo: Guru Harus Dilindungi, Bukan Dikorbankan
Dengan nada menantang, ia meminta penyidik menyiapkan bukti yang lebih kuat terkait tuduhan rekayasa dokumen.
“Masalah siap atau tidak, harusnya penyidik yang lebih siap menuduh kami mengedit atau merekayasa. Mana yang kami rekayasa?” ucap Rismon.
Ancaman Tuntutan Rp126 Triliun
Rismon menegaskan akan menuntut Kepolisian jika tuduhan terhadap dirinya tidak terbukti.
Baca Juga: Meriah! Panggung Kreativitas Anak di Bodon Art Performance Festival 2025
“Kalau itu tidak terbukti, saya berencana menuntut Kepolisian sebesar Rp126 triliun, satu tahun anggaran Kepolisian. Jangan sampai tuduhan itu tanpa basis ilmiah,” katanya.
Pamer Draft Buku Gibran End Game
Dalam kesempatan yang sama, Rismon menunjukkan draft buku berjudul “Gibran End Game” atau “Gibran’s Black Paper”.
Ia mengklaim buku tersebut berisi temuan terkait pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Baca Juga: Blibli Resmi Hadirkan The New Apple Shop di Central Park Jakarta