SENANGSENANG.ID – Aksi pembakaran rumah di Dusun Gembol Lor, Desa Nungkulan, Kecamatan Girimarto, berhasil diungkap cepat oleh Polres Wonogiri.
Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berinisial Yohanes Jenny Fernando (23) ditangkap Tim Resmob bersama barang bukti, Kamis (20/11/2025).
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula ketika saksi Kariman melihat sepeda motor sport merah berhenti di depan rumah milik almarhumah Samijem, yang kini ditempati Heni Purwanti.
Baca Juga: PDAM Sleman Targetkan 2.000 Sambungan Baru, Biaya Pemasangan Super Murah Hanya Rp50 Ribu
Tak lama setelah pengendara pergi, asap dan api muncul di bagian depan rumah.
Saksi lain, Dana Pepi Restanto, bersama warga berusaha memadamkan api yang sempat membakar teras rumah sebelum melaporkan kejadian ke Polsek Girimarto.
Penangkapan Cepat
Tim Resmob Polres Wonogiri segera melakukan penyelidikan. Pada pukul 20.00 WIB, identitas pelaku berhasil dikantongi.
Satu jam kemudian, sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku ditangkap tanpa perlawanan.
Barang bukti yang disita berupa 1 korek api oranye dan 1 unit Honda CBR merah yang digunakan saat kejadian.
Pelaku kini ditahan di Polres Wonogiri dan dijerat Pasal 187 KUHP atau Pasal 406 KUHP terkait tindak pidana pembakaran dan perusakan.