news

Polres Wonogiri Tangkap Pelaku Pembakaran Rumah Kurang dari 24 Jam, Ini Motif dan Kronologinya

Sabtu, 22 November 2025 | 09:18 WIB
Kurang dari 24 jam, pelaku pembakar rumah ditangkap Tim Resmob Polres Wonogiri bersama barang bukti. (Foto: polreswonogiri.id)

SENANGSENANG.ID – Aksi pembakaran rumah di Dusun Gembol Lor, Desa Nungkulan, Kecamatan Girimarto, berhasil diungkap cepat oleh Polres Wonogiri.

Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berinisial Yohanes Jenny Fernando (23) ditangkap Tim Resmob bersama barang bukti, Kamis (20/11/2025).

Kronologi Kejadian

Peristiwa bermula ketika saksi Kariman melihat sepeda motor sport merah berhenti di depan rumah milik almarhumah Samijem, yang kini ditempati Heni Purwanti.

Baca Juga: PDAM Sleman Targetkan 2.000 Sambungan Baru, Biaya Pemasangan Super Murah Hanya Rp50 Ribu

Tak lama setelah pengendara pergi, asap dan api muncul di bagian depan rumah.

Saksi lain, Dana Pepi Restanto, bersama warga berusaha memadamkan api yang sempat membakar teras rumah sebelum melaporkan kejadian ke Polsek Girimarto.

Penangkapan Cepat

Tim Resmob Polres Wonogiri segera melakukan penyelidikan. Pada pukul 20.00 WIB, identitas pelaku berhasil dikantongi.

Baca Juga: Putra/Marvino Lolos ke Semifinal, Singkirkan Wakil Chinese Taipei di Indonesia International Challenge 2025

Satu jam kemudian, sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku ditangkap tanpa perlawanan.

Barang bukti yang disita berupa 1 korek api oranye dan 1 unit Honda CBR merah yang digunakan saat kejadian.

Pelaku kini ditahan di Polres Wonogiri dan dijerat Pasal 187 KUHP atau Pasal 406 KUHP terkait tindak pidana pembakaran dan perusakan.

Baca Juga: Salsabila/Adelia Tumbangkan Unggulan Vietnam, Lolos ke Semifinal Indonesia International Challenge 2025

Halaman:

Tags

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB