SENANGSENANG.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap Muhamad Rafi, kurir narkoba yang sempat melarikan diri setelah terlibat kecelakaan di Tol Trans Sumatra KM 136B, Lampung.
Dari mobil yang dikendarainya, polisi menemukan 207.529 butir pil ekstasi dengan nilai barang bukti mencapai Rp207 miliar.
Penangkapan di Tangerang
Rafi dibekuk di kawasan Srengseng, Ranca Buaya, Kabupaten Tangerang setelah dilakukan pelacakan intensif.
Baca Juga: Panic to Magic: Pameran Multisensori Mengolah Krisis Lingkungan Jadi Kreativitas
Penangkapan ini dikonfirmasi langsung oleh Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
“Benar telah dilakukan penangkapan kurir yang melarikan diri sebagai pembawa narkotika jenis ekstasi dalam laka lantas di Jalan Tol Trans Sumatra KM 136B, Lampung, atas nama Muhammad Rafi,” ujar Eko kepada wartawan, Senin 24 November 2025.
Residivis Kembali Beraksi
Penyidik mengungkapkan bahwa Rafi bukan pemain baru dalam kasus narkotika.
Baca Juga: RESONANSI: Jejak, Ingatan, dan Imajinasi Menyatu di Pameran Perdana
Ia pernah divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tangerang pada 2013 atas kepemilikan sabu-sabu seberat 0,5 gram.
Kasus Skala Besar
Kasus ini mencuat setelah kecelakaan di Bakauheni membuka fakta adanya ratusan ribu pil ekstasi dalam mobil tersangka.
Skala peredaran yang besar membuat Bareskrim mengambil alih penanganan perkara dari kepolisian daerah.