news

Demo Buruh di Jakarta Batal, Said Iqbal Pastikan Aksi Susulan Menunggu Pengumuman UMP 2026

Senin, 24 November 2025 | 20:17 WIB
Ketua Umum Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja (KSPI) Said Iqbal beri penjelasan alasan pembatalan demo buruh 24 November 2025. (Foto: Instagram/saidiqbalorange)

SENANGSENANG.ID – Rencana aksi demo buruh yang digelar Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) di sejumlah titik Jakarta pada Senin, 24 November 2025 resmi dibatalkan.

Presiden Partai Buruh sekaligus KSPI, Said Iqbal, menyebut pembatalan hanya berlaku hari ini karena pemerintah menunda pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.

“Tujuan aksi pada 24 November adalah meminta pemerintah tidak mengumumkan dahulu kenaikan upah minimum pada 21 November 2025. Akhirnya pemerintah menunda pengumuman tersebut,” ujar Said Iqbal, Senin (24/11/2025).

Baca Juga: RESONANSI: Jejak, Ingatan, dan Imajinasi Menyatu di Pameran Perdana

Aksi Susulan dan Mogok Nasional

Meski batal, Said menegaskan aksi akan kembali digelar saat pemerintah mengumumkan UMP 2026.

Demo akan dilakukan sehari sebelum dan sehari sesudah pengumuman jika kenaikan tidak sesuai harapan buruh.

Selain itu, Said juga mengungkap rencana mogok nasional apabila pemerintah tetap menggunakan indeks 0,2–0,7 dalam formula kenaikan.

Baca Juga: Tri Dorong Kreativitas Pelajar Lewat Generasi Happy Pensi di Bantul, Bawa Adrian Khalif hingga Desas Desus

“Mogok nasional diperkirakan antara minggu kedua hingga minggu keempat Desember 2025. Lebih dari 5 juta buruh dari 5 ribu perusahaan di 300 kabupaten/kota akan menghentikan produksi,” jelasnya.

Tiga Skema Kenaikan UMP 2026

Aliansi buruh telah menyerahkan tiga opsi skema kenaikan UMP 2026 kepada pemerintah:

Opsi pertama: kenaikan 8,5–10,5 persen, dengan inflasi 3,26 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,2 persen.

Baca Juga: Pendowoharjo Gelar Potensi Budaya 2025, Langkah Menuju Desa Rintisan Budaya

Halaman:

Tags

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB