Kerugian Negara dan Jeratan Hukum
KPK menegaskan, praktik korupsi ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp46,8 miliar, karena kas perusahaan dikeluarkan untuk pembayaran vendor fiktif tanpa manfaat nyata.
Atas perbuatannya, Didik dan Herry dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.**