news

KPK Tahan 2 Pejabat PT PP Terkait Kasus Vendor Fiktif Rp46,8 Miliar

Rabu, 26 November 2025 | 11:41 WIB
Tangkapan layar dua pejabat PT PP yang ditahan KPK terkait kasus dugaan proyek fiktif. (Foto: Dok. KPK)

Kerugian Negara dan Jeratan Hukum

KPK menegaskan, praktik korupsi ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp46,8 miliar, karena kas perusahaan dikeluarkan untuk pembayaran vendor fiktif tanpa manfaat nyata.

Atas perbuatannya, Didik dan Herry dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.**

Halaman:

Tags

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB