news

Polemik Memanas, Gus Yahya Tolak Mundur dari Kursi Ketua Umum PBNU

Rabu, 26 November 2025 | 20:43 WIB
Menyoroti pernyataan Ketum PBNU, Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya usai dirinya didesak mundur dari jabatannya. (Foto: Instagram.com/@yahyacholilstaquf)

SENANGSENANG.ID – Polemik kepemimpinan di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) semakin panas setelah muncul surat edaran resmi yang menyatakan Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), diberhentikan per 26 November 2025.

Surat tersebut menegaskan bahwa posisi Ketua Umum sementara akan diambil alih oleh Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar.

Namun, Gus Yahya menolak keputusan itu dan menegaskan dirinya masih sah sebagai Ketua Umum.

Baca Juga: Dendi Nata, Akujeje, dan Aldy Amis Meriahkan HUT ke-1 Main-Main di Cipete

Gus Yahya Tegaskan Masih Sah

Dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/11/2025), Gus Yahya menyatakan bahwa secara hukum dirinya tetap Ketua Umum PBNU.

“Secara de jure jelas saya masih tetap Ketua Umum yang sah. Menurut hukum jelas, itu tidak terbantahkan. Jadi secara de facto pun saya masih efektif sebagai Ketua Umum,” tegasnya.

Ia menilai surat pemberhentian tidak sah dan tidak bisa membatalkan mandat yang ia terima dari Muktamar NU 2020 di Lampung.

Baca Juga: DPR Bongkar Kecurangan Distribusi BBM Subsidi, Usul TNI-Polri Turun Tangan

“Saya diminta mundur dan saya menolak. Saya tidak bisa diberhentikan kecuali melalui Muktamar,” imbuhnya.

Rapat Syuriyah Dinilai Tak Berwenang

Gus Yahya juga menolak legitimasi rapat harian Syuriyah PBNU yang disebut menjadi dasar pemberhentian dirinya.

“Rapat harian Syuriyah itu tidak bisa memberhentikan siapapun. Menghentikan fungsionaris lembaga saja tidak bisa, apalagi Ketua Umum,” ujarnya.

Baca Juga: IM3 Platinum Day Hadirkan iPhone 17 dengan Fitur Bebas Roaming ke Malaysia dan Singapura

Ia menilai rapat tersebut menutup ruang klarifikasi dan langsung menjatuhkan hukuman, sehingga tidak dapat diterima.

Halaman:

Tags

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB