SENANGSENANG.ID - Tim penyidik Polda Jawa Timur menyerahkan perkara asusila Kebaya Merah kepada Kejaksaan Negeri Surabaya.
Penyerahan tersebut dilakukan karena perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap alias P21 oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Kasi Pidum Kejari Surabaya Ali Prakosa menjelaskan bahwa penyidik sudah menyerahkan berkas sekaligus tiga tersangka dalam perkara Kebaya Merah.
Ketiga tersangka tersebut di antaranya, Aryarota Cumba Salaka alias Aro, Anisa Hardiyanti dan Chavia Zagita.
"Ketiga tersangka dianggap secara bersama-sama memproduksi, membuat, menyebarluaskan, memperjualbelikan konten pornografi dan mendistribusikan atau mentransmisikan informasi/dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan," tuturnya, Senin 6 Maret 2023 dikutip dari pmjnews.com.
Ali Prakosa melanjutkan, dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 34 jo Pasal 8 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Horoskop Shio Naga Rabu 8 Maret 2023 dengarkan dialog rahasia
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Surabaya, Ali Prakosa katakan, pada perkara tersebut, ketiga tersangka yaitu Aryarota Cumba Salaka alias Aro, Anisa Hardiyanti dan Chavia Zagita telah diserahkan bersama barang bukti, ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya dari Polda Jawa Timur, Senin 6 Maret 2023.
“Sesuai dengan hasil penyidikan, kronologis kejadiannya adalah para Tersangka sebelumnya sepakat untuk melakukan aktifitas sexsual yang dilakukan bertiga (threesome) kemudian aktivitas tersebut direkam lalu dijual melalui media sosial,” jelas Ali Prakosa.
setelah terjadi kesepakatan, lalu bertempat di salah satu hotel di Kota Surabaya para tersangka secara bergantian menjadi model dan merekam adegan hubungan suami istri serta merekam aktivitas sexsual yang dilakukan bertiga (threesome) menggunakan Hand Phone selanjutnya setelah melalui proses editing.
Baca Juga: Muluskan Jalan Transisi Energi, PLN Kolaborasi dengan Jepang Bangun Ekosistem EBT di Indonesia
Para Tersangka menjual melalui media sosial Twitter dengan harga bervariasi sesuai lama/durasi film yaitu antara Rp300 ribu sampai Rp750 ribu dan uang hasil penjualannya dibagi bertiga.**