Irfan Widyanto, Terdakwa Perkara Perintangan Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir Divonis 10 Bulan Penjara

photo author
- Jumat, 24 Februari 2023 | 20:28 WIB
Irfan Widyanto, Terdakwa  Perintangan Penyidikan  Kasus Pembunuhan Brigadir J di Vonis 10 Bulan Penjara (foto PMJ News)
Irfan Widyanto, Terdakwa Perintangan Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J di Vonis 10 Bulan Penjara (foto PMJ News)

SENANGSENANG.ID - Ifan Widyanto, terdakwa perkara perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan.

Bersama Irfan Widyanto, ada enam terdakwa lain dalam perkara perintangan penyidikan yaitu Ferdi Sambo,  Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Arif Rachman Arifin, yang disidang dalam waktu berbeda.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan Pidana selama 10 bulan,” ujar Hakim Ketua Afrizal Hady di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 24 Februari 2023, dikutip PMJ News.

Baca Juga: Warisi Semangat Baden Powell, Pramuka Jateng Reboisasi Bukit Gundul di Bandungan

Hal tersebut merupakan putusan atas dakwaan keterlibatan Irfan dalam perkara perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga No. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dua bulan dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Irfan dituntut hukuman pidana 1 tahun penjara.

Dalam perkara tersebut, Irfan didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: GoTransit Solo-Jogja Diluncurkan, Jawab Kebutuhan Masyarakat atas Transportasi Massal Murah dan Cepat

Sementara itu Ferdy Sambo telah lebih dulu dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim pada persidangan yang berlangsung pada Senin 13 Februari 2023.

Ferdi dinilai terbukti terlibat dalam dua perkara yaitu pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan.

Sementara Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang dinilai menjadi pemantik kasus pembunuhan tersebut divonis 20 tahun penjara.

Baca Juga: Presiden Jokowi Optimis Pembangunan Kawasan Istana Kepresidenan di IKN Rampung Agustus 2024

Dalam persidangan lainnya, pada  Selasa 14 Februari 2023, Kuat Ma’ruf divonis oleh majelis hakim dengan hukuman pidana 15 tahun penjara.

Kemudian Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. Sedangkan Bharada E dihukum 1,5 tahun penjara. Terakhir terdakwa Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara.**

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alfons Suhadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X