SENANGSENANG.ID - Ifan Widyanto, terdakwa perkara perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan.
Bersama Irfan Widyanto, ada enam terdakwa lain dalam perkara perintangan penyidikan yaitu Ferdi Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Arif Rachman Arifin, yang disidang dalam waktu berbeda.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan Pidana selama 10 bulan,” ujar Hakim Ketua Afrizal Hady di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 24 Februari 2023, dikutip PMJ News.
Baca Juga: Warisi Semangat Baden Powell, Pramuka Jateng Reboisasi Bukit Gundul di Bandungan
Hal tersebut merupakan putusan atas dakwaan keterlibatan Irfan dalam perkara perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga No. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dua bulan dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Irfan dituntut hukuman pidana 1 tahun penjara.
Dalam perkara tersebut, Irfan didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu Ferdy Sambo telah lebih dulu dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim pada persidangan yang berlangsung pada Senin 13 Februari 2023.
Ferdi dinilai terbukti terlibat dalam dua perkara yaitu pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan.
Sementara Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang dinilai menjadi pemantik kasus pembunuhan tersebut divonis 20 tahun penjara.
Baca Juga: Presiden Jokowi Optimis Pembangunan Kawasan Istana Kepresidenan di IKN Rampung Agustus 2024
Dalam persidangan lainnya, pada Selasa 14 Februari 2023, Kuat Ma’ruf divonis oleh majelis hakim dengan hukuman pidana 15 tahun penjara.
Kemudian Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. Sedangkan Bharada E dihukum 1,5 tahun penjara. Terakhir terdakwa Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara.**
Artikel Terkait
Kasus Penganiayaan David, Polisi Tetapkan Tersangka Baru Perekam Video Aksi Sadis Mario Dandy dan 5 Perannya
Anak Polah Bapa Kepradah, Ayah Mario Dandy Minta Maaf dan Siap Klarifikasi Terkait Harta Kekayaannya
4 Preman Debt Collector Selebgram Clara Shinta Kabur, Polisi: Kemarin Macan Sekarang Kucing
Preman Debt Collector Sempat Ancam Sopir Clara Shinta: Saya Bunuh Kamu!
Universitas Prasetya Mulya Bertindak Tegas! Mario Dandy Satrio, Penganiaya David Dikeluarkan dari Kampus