news

Rekonstruksi Penganiayaan Sadis Mario Dandy Satrio Ditunda, Pacar AG Ditahan hingga 7 Hari Kedepan

Kamis, 9 Maret 2023 | 11:20 WIB
AG berkerudung putih usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, kemudian akan dilakukan penahanan hingga 7 hari kedepan. (Foto: PMJ/Fajar)

SENANGSENANG.ID - Rencana Polda Metro Jaya untuk menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) yang dilakukan oleh tersangka Mario Dandy Satrio (20) ditunda.

Rencananya Polda Metro Jaya akan menggelar rekonstruksi pada Jumat 10 Maret 2023 besok, namun akhirnya rencana itu ditunda.

“Untuk rekonstruksi kasus penganiayaan dengan tersangka MDS dkk, sementara kami pending,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangannya, Kamis 9 Maret 2023 dikutip dari pmjnews.com.

Baca Juga: Ramalan Bintang Virgo Jumat 10 Maret 2023 Waspada Terhadap Iri Hati dan Penggosip

Hengki menuturkan, penundaan gelaran rekonstruksi tersebut lantaran adanya pertimbangan teknis pelaksanaan serta adanya saksi yang berhalangan hadir.

“Ada beberapa saksi yang berhalangan hadir serta beberapa pertimbangan teknis,” ucap Hengki.

“Selanjutnya untuk pelaksanaan akan kami sampaikan pada kesempatan pertama setelah semuanya terkonfirmasi,” tambahnya.

Baca Juga: Polisi Bakal Tracing Aset Milik Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo, Dugaan Penipuan Robot Trading ATG Rp9 Triliun

Sementara itu, pacar tersangka Mario Dandy Satrio (20) yang juga berstatus anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku, anak AG (15), ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 6 jam di Polda Metro Jaya.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, AG akan ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama 7 hari.

“Nanti kita akan melaksanakan penahanan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama kurun waktu 7 hari,” ujar Hengki di Mapolda Metro Jaya, Rabu 8 Maret 2023.

Baca Juga: Polres Gelar Program Ikan Selayar di Lokasi Wisata Air Waduk Logung Kudus

Lebih lanjut, Hengki menyebutkan bahwa penahanan terhadap AG merupakan kewenangan penyidik.

Terlebih, penahanan AG juga bisa diperpanjang lagi oleh Kejaksaan.

Halaman:

Tags

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB