news

Jual Bagian Tubuh Macan Tutul, Dua Warga Bekasi Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda Rp100 Juta

Selasa, 28 Maret 2023 | 19:21 WIB
Tersangka penjual bagian tubuh macan tutul beserta barang bukti. (Foto: Biro Humas KLHK)

R diduga merupakan pemilik bagian tubuh Macan Tutul, yaitu ekor, sepasang kaki depan, sepasang kaki belakang, kepala, dan kulit badan.

Baca Juga: Pameran Seni Rupa Nyrawung Yuk Edisi 6, Perupa Pajang Karya Lukis dan Patung di Kedai Srawung Saklawase Bantul

Setelah penangkapan kedua pelaku, tim operasi akan melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang merupakan jaringan perdagangan satwa liar dilindungi undang-undang tersebut.

"Kami terus memperkuat pemanfaatan teknologi, seperti cyber patrol dan intelligence centre untuk pengawasan perdagangan satwa dilindungi," pungkas dia.**

Halaman:

Tags

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB