R diduga merupakan pemilik bagian tubuh Macan Tutul, yaitu ekor, sepasang kaki depan, sepasang kaki belakang, kepala, dan kulit badan.
Setelah penangkapan kedua pelaku, tim operasi akan melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang merupakan jaringan perdagangan satwa liar dilindungi undang-undang tersebut.
"Kami terus memperkuat pemanfaatan teknologi, seperti cyber patrol dan intelligence centre untuk pengawasan perdagangan satwa dilindungi," pungkas dia.**