news

Inilah Hasil Razia Polres Kudus, Ribuan Botol Miras dan 421 Liter Miras Oplosan Dimusnahkan

Senin, 17 April 2023 | 21:05 WIB
Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto secara simbolis melakukan pemecahan botol minuman keras ke roda depan slender, sebelum ribuan botol miras dan ratusan liter miras oplosan dimusnahkan dengan cara digilas. (Foto: Humas Polres Kudus)

SENANGSENANG.ID - Ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merek, serta 421 miras oplosan hasil operasi atau razia yang digelar Polres Kudus, dimusnahkan dengan cara digilas dengan slender di Jalan Raya Alun-Alun Simpang Tujuh.

Pemusnahan barang bukti miras dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dilakukan usai apel gelar pasukan Operasi Ketupat Candi 2023, Senin 17 April 2023. 

 

Pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto, dengan cara memecahkan botol ke roda depan slender.

Baca Juga: Indonesia Tegaskan Komitmennya Terhadap Transisi Energi Hijau dalam Pembangunan Nusantara di Hannover Messe

Ikut menyaksikan langsung jalannya pemusnahan barang haram tersebut, yaitu Bupati Kudus Hartopo, serta Forkopimda dan sejumlah instansi terkait.

Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 1361 botol minuman keras berbagai merk dan 421 liter miras oplosan.

"Barang tersebut disita petugas daalam sebuah razia miras di sejumlah toko di beberapa kecamatan di Kabupaten Kudus," ujar Kapolres.

Baca Juga: KESAN Semarakkan Malam Lailatul Qadar dengan Tabligh Akbar di Masjid Raya KH Hasyim Asyari Jakarta

Operasi tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terlebih selama Ramadan.

"Selain operasi ketupat dan lainnya, ada KRYD dan ini adalah salah satu hasilnya," Kata AKBP Dydit Dwi Susanto.

Pemusnahan barang bukti miras oleh Polres Kudus dilakukan, mengingat minuman keras seringkali menjadi sumber tindakan kriminalitas.

Baca Juga: Setelah Beberapa Kali Gagal, Sriyani Akhirnya Bisa Ikut Mudik Gratis ke Wonogiri

"Kami berkomitmen menindak tegas peredaran miras untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan dan kerusuhan yang bisa mengganggu ketertiban umum," tegasnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB