SENANGSENANG.ID - Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) penjualan ginjal jaringan internasional masih terus dituntaskan kepolisian.
Setelah 12 orang ditetapkan sebagai tersangka, kini polisi dalam hal ini Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya tengah memburu pelaku utama kasus ini.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan hal ini kepada wartawan pada Senin 24 Juli 2023.
Baca Juga: Suzuki Geber Promo Juli Beli Mobil Berhadiah Motor, Cicilan Ringan dan Tenor hingga 7 Tahun
"Penyidik Polda Metro Jaya bersama dengan Bareskrim Polri masih terus melakukan pendalaman terhadap pelaku utama penjualan organ tubuh," ujar Ahmad Ramadhan.
Dari belasan pelaku yang telah ditetapkan tersangka, dua di antaranya oknum anggota kepolisian berinisial Aipda M dan pegawai Imigrasi berinisial AH.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan keterlibatan Aipda M dalam kasus TPPO tersebut merupakan sebuah perbuatan pidana.
“Sudah jelas pidana ya, ancaman pidana. Tentu langkah-langkah pidana disertai dengan serangkaian kegiatan yang dilakukan Propam nantinya. Baik itu melalui kode etik apalagi kalau pidana,” ujar Trunoyudo, Jumat 21 Juli 2023.
Meski begitu, Trunoyudo belum menyampaikan secara detail proses yang dilakukan Propam Polda Metro Jaya nantinya, termasuk kemungkinan untuk dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sebelumnya Polisi mengungkap modus dari para tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal jaringan internasional Bekasi-Kamboja.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan modus operandi para pelaku yakni merekrut para korbannya melalui media sosial Facebook.
Hengki menambahkan, modus lain dari para pelaku yakni melalui pembicaraan mulut ke mulut, dimana sebagian besar tersangka pernah menjadi pendonor ginjal.**