“Semua sesuai dengan SOP dalam penerimaan Laporan Polisi (LP) serta tindak lanjutnya,” ujar Ade Safri, 4 Agustus 2023.
Baca Juga: Bingung Beli Seragam Anak, Warga Mergangsan Jogja Nekat Mencuri Mobil di Solo, Begini Kronologinya
“Setelah LP dibuat di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) dan LP diterima oleh Penyelidik, maka langkah awal yang dilakukan penyelidik adalah melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan saksi yang dibawa pelapor saat itu. Itu sudah sesuai SOP, dalam pelayanan kepada masyarakat yang melaporkan dugaan tindak pidana ke SPKT,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Ade memastikan bahwa tidak perbedaan atau perlakuan penanganan laporan polisi yang diterima dengan memegang prinsip keadilan.**