“Semua sesuai dengan SOP dalam penerimaan Laporan Polisi (LP) serta tindak lanjutnya,” ujar Ade Safri, 4 Agustus 2023.
Baca Juga: Bingung Beli Seragam Anak, Warga Mergangsan Jogja Nekat Mencuri Mobil di Solo, Begini Kronologinya
“Setelah LP dibuat di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) dan LP diterima oleh Penyelidik, maka langkah awal yang dilakukan penyelidik adalah melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan saksi yang dibawa pelapor saat itu. Itu sudah sesuai SOP, dalam pelayanan kepada masyarakat yang melaporkan dugaan tindak pidana ke SPKT,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Ade memastikan bahwa tidak perbedaan atau perlakuan penanganan laporan polisi yang diterima dengan memegang prinsip keadilan.**
Artikel Terkait
Kegiatan 'Posonan', Bawaslu Demak Beri Edukasi Politik pada Masyarakat
Tentukan Masa Depan Bangsa, Bupati Ajak Masyarakat Proaktif dalam Partisipasi Politik
Pemilu 2024 Masih Terjebak pada Agenda Rutinitas Politik, Begini Kata Sosiolog Politik UGM
Resmi! PWI Pusat Ingatkan Pengurus yang Terlibat Konstelasi Politik 2024 Segera Ajukan Pengunduran Diri
Deklarasi Damai Pilkades Kudus, Bupati Hartopo: Berbeda Politik Itu Wajar, Jangan Ada Konflik
Bupati Kudus Hartopo Acungi Jempol Semangat Aisyiyah Cegah Politik Uang saat Pemilihan Umum