news

DPR Setujui Perpanjangan Pembahasan RUU Hukum Acara Perdata dan RUU Narkotika hingga Masa Persidangan IV

Selasa, 7 Februari 2023 | 19:20 WIB
Rapat Paripurna DPR RI menyetujui perpanjangan pembahasan RUU tentang Hukum Acara Perdata dan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sampai pada masa persidangan IV. (Foto: Biro Pers DPR RI)

SENANGSENANG.ID - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui perpanjangan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata dan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sampai pada masa persidangan IV.

Persetujuan tersebut diputuskan saat Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, memimpin rapat paripurna didampingi oleh Wakil Ketua Lodewijk F. Paulus di Ruang Rapat Paripurna DPR RI Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa 7 Februari 2023.

"Sehubungan dengan itu, dalam rapat paripurna hari ini apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan terhadap kedua rancangan undang-undang tersebut sampai dengan masa persidangan empat yang akan datang?" tanya Dasco yang serentak dijawab "setuju" oleh para Anggota Dewan yang bersidang.

Baca Juga: Cegah Praktik Korupsi, Seluruh Desa di Temanggung Wajib Terapkan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM 2023

Perpanjangan masa pembahasan itu berdasarkan laporan Pimpinan Komisi III pada rapat konsultasi pengganti Rapat Bamus pada 18 Januari 2023.

Peraturan perundang-undangan Hukum Acara Perdata yang ada dan berlaku sampai saat ini tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Baik peraturan perundang-undangan peninggalan Pemerintah Hindia Belanda maupun peraturan perundang-undangan produk Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga: Satu Abad NU, Presiden Jokowi Berharap Jadi Momentum Membangun Masa Depan Indonesia yang Maju dan Bermartabat

Adapun peraturan perundang-undangan produk Pemerintah Hindia Belanda masih bersifat dualistis atau mengandung dualisme hukum acara yang berlaku untuk Pengadilan di Jawa dan Madura dan hukum acara yang berlaku untuk pengadilan di luar Jawa dan Madura.

Sementara itu revisi terkait Rancangan Undang-Undang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika saat ini ada enam poin.

Poin pertama, zat psikoaktif Baru (New Psychoactive Substance).

Kedua, penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai rehabilitasi.

Poin ketiga, tim Asesmen terpadu.

Baca Juga: Pasang Target Laba Rp4,5 Miliar, PDAM Kudus Tingkatkan Pelayanan Pelanggan, Ini Salah Satunya

Halaman:

Tags

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB