Keempat, Penyidik Badan Narkotika Nasional serta kewenangannya.
Kelima, syarat dan tata cara pengambilan dan pengujian sampel di laboratorium tertentu serta penetapan status barang sitaan.
Dan poin keenam, penyempurnaan ketentuan pidana.**
Keempat, Penyidik Badan Narkotika Nasional serta kewenangannya.
Kelima, syarat dan tata cara pengambilan dan pengujian sampel di laboratorium tertentu serta penetapan status barang sitaan.
Dan poin keenam, penyempurnaan ketentuan pidana.**
Sumber: InfoPublik.id
Artikel Terkait
Sudah 19 Tahun Tak Kunjung Rampung, Pemerintah Desak DPR Segera Sahkan RUU PPRT
Presiden Jokowi, Gubernur Ganjar Pranowo, dan Ketua DPR RI Puan Maharani Ikuti Jalan Sehat Menuju Satu Abad NU
Pegawai Non ASN Jateng Mengadu ke DPR RI, Puluhan Ribu Terancam Putus Kontrak dan Tolak Solusi Ini
Ini 9 Nama Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM yang Dimintakan Persetujuan ke DPR RI