Ribuan Warga Kudus Lakukan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital, Dibanding eKTP Apa Keunggulan dan Bedanya?

photo author
- Rabu, 11 Januari 2023 | 21:35 WIB
Salah seorang warga menunjukkan HP-nya setelah aktivasi IKD di Kantor Disdukcapil Kudus. (Foto: Erdhia)
Salah seorang warga menunjukkan HP-nya setelah aktivasi IKD di Kantor Disdukcapil Kudus. (Foto: Erdhia)

SENANGSENANG.ID - Ribuan warga di Kabupaten Kudus telah melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

Per hari Rabu, 11 Januari 2023 ini, tercatat sudah ada sekitar 2.376 warga yang  melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital. Dibanding eKTP, lalu apa keunggulan IKD?

IKD merupakan sistem informasi elektronik yang digunakan untuk mempresentasikan dokumen kependudukan dalam aplikasi digital.

Baca Juga: Update! Sebanyak 165 Rumah Rusak Ringan hingga Berat Akibat Gempa Bumi M7,5 di Maluku, Terparah di Tanimbar

Aplikasi IKD akan menyimpan seluruh data dokumen dari warga, seperti, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP), BPJS Kesehatan, Vaksin, BKN, hingga KPU.

"Aplikasi IKD hanya bisa didownload di playstore melalui android," ujar Kepala Disdukcapil Kabupaten Kudus, Eko Hari Djatmiko, melalui Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Rofiq Fachri, Rabu, 11 Januari 2023.

IKD sendiri merupakan program dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Dengan adanya IKD, warga tidak perlu menyimpan kartu tanda pengenal dalam bentuk fisik, tapi cukup menunjukka kode QR yang ada di aplikasi tersebut.

Sistem keamanan IKD ini pun dijamin aman, lantaran terlindungi kode pin dan harus memakai akses email.

"IKD di-screenshoot (tangkap layar) juga tidak bisa, nanti hasilnya cuma gambar warna hitam," terangnya.

Baca Juga: Grup Band Repvblik Mengawali Tahun 2023 dengan Rilis Lagu Cinta Sempurna Karya Dose Hudaya

Rofiq mengatakan, untuk memaksimalkan agar warga bersedia mengaktivasi IKD, Disdukcapil Kudus melakukan layanan jemput bola di beberapa instansi.

Diantaranya sudah dilakukan di Kantor Satpol PP Kudus.

"Kemarin sudah ke RSUD dr Loekmono Hadi, Kodim, BPJS Kesehatan, dan OPD di Kudus," katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X